Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Cilandak Terpantau Sepi: Sang Istri Syok

Bangunan rumah Abdul Wahid bergaya modern.  Garasi yang luas dan memanjang menjadi akses utama menuju tangga

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT KPK RIAU - Rumah pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid yang sempat digeledah KPK terkait kasus dugaan pemerasan, di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025). Ada sekitar empat orang yang berada di rumah Abdul Wahid, diantaranya seorang ART perempuan, seorang sekuriti pria, dan dua orang perempuan yang mengaku sebagai saudara dari Gubernur Riau itu. 

"(Rumah) masih (ditempati), saya menempati di sini sama anak-anaknya Bapak (Abdul Wahid). Saya emang kerja di sini, bersih-bersih, ART-nya," ungkap Irene, kepada Tribunnews.com.

"Bapak setelah menjabat (Gubernur Riau) memang jarang ke sini. Paling kalau ke sini kalau ada acara di sini. Kadang itu pun seminggu sekali," tambahnya.

Semua orang yang ada di rumah saat itu mengetahui sedang ada kasus hukum yang tengah menjerat Abdul Wahid.

Irene mengungkapkan, istri dari Abdul Wahid masih berada di Riau, saat ini.

Adapun sang istri dikabarkan syok setelah mengetahui suaminya itu terjerat kasus dugaan pemerasan yang ditangani KPK.

"Ibu kondisinya syok lah. Masih di Riau. Masih didampingi," ucap Irene.

Selain itu, katanya, dalam penggeladah yang dilakukan penyidik KPK, pada Senin (3/11/2025) lalu, penyegelan hanya dilakukan di area lantai tiga rumah tersebut.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. 

Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Para tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah memaparkan konstruksi perkara dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025). 

Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Dalam praktiknya, Gubernur AW melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS), diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran yang naik sebesar Rp 106 miliar (dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar).

Permintaan 5 persen tersebut setara dengan nilai Rp 7 miliar. 

Di kalangan pejabat Dinas PUPR, permintaan ini disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved