Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Respon Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Justru Bernafas Lega

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Terlapor Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pengumuman delapan tersangka itu dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (7/11/2025) siang.

Delapan orang tersangka itu adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Lalu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Terus bagaimana respon Roy Suryo terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka ini?

Dikutip dari Tribunnews.com, Roy Suryo mengaku menghormati langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Roy Suryo juga menegaskan dirinya akan tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku.

"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucapnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Bernafas Lega Usai Jadi Tersangka

Pakar telematika itu justru bernafas lega usai ditetapkan menjadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

Pasalnya tidak ada surat perintah penahanan terhadap dirinya.

Baca juga: Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi: Roy Suryo cs Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan

Rasa syukur itu diungkapkan Roy Suryo sesaat ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Namun Roy Suryo meminta sejumlah pihak jangan buru-buru senang dulu atas penetapan tersangka dirinya.

Sebab kata Roy Suryo, dari konferensi pers Polisi yang disimaknya, Polisi tidak mengeluarkan surat penahanan terhadapnya. 

Terlebih proses hukum di Indonesia masih panjang mulai tersangka naik terdakwa, hingga terpidana. 

Pun kata Roy Suryo, sekalipun menjadi terpidana belum tentu ditahan. Sebab ada kasus seorang terpidana selama enam tahun lalu namun belum ditahan hingga saat ini. 

Roy Suryo pun berharap hukum juga adil terhadapnya atas kasus hukumnya saat ini. 

“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo

Menurutnya sebagai orang yang ahli di bidang telematika memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik.

Roy memandang sudah sewajarnya dokumen publik diteliti.

Pihaknya mengklaim juga sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.

"Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy.

Dia pun menyindir adanya buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana masih bisa melenggang.

Sindiran itu diduga menyasar kepada terpidana inisial SM yang urung dieksekusi kejaksaan.

"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.

Roy Suryo Tantang Kapolda 

Beberapa waktu lalu Roy Suryo sempat menantang pihak kepolisian agar dirinya segera ditetapkan sebagai tersangka soal polemik ijazah Jokowi tersebut. 

"Kalau memang mau tetapkan, dari dulu silakan tetapkan, Polda ayo gitu loh," ujar Roy Suryo, Jumat.

Roy Suryo beralasan Polda Metro Jaya ada keraguan dalam pengusutan ijazah Jokowi ini.

"Polda ini kan pasti ada sesuatu yang mereka sangat tidak yakin. Karena memang tidak yakin. Ijazahnya enggak pernah ada. Ijazahnya akan bohong saja," ujar Roy Suryo.

Alhasil proses penyelidikan ijazah Jokowi tersebut justru memakan waktu yang cukup lama.

"Makanya lama pasti ada sesuatu. Polda atau polisi dia yakin ijazah itu pernah ada ya karena begitu dilihat diteliti betul palsu ijazahnya," imbuhnya.

Ia juga menyoroti ijazah Jokowi yang disebut-sebut telah disita oleh Polda Metro Jaya, tetapi Jokowi memperlihatkan ijazahnya kepada relawannya.

Roy Suryo menilai Polda Metro Jaya tidak akan pernah bisa melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa.

"Ini ijazah yang benar di mana? disita atau di tangan Jokowi atau enggak pernah ada?" kata dia.

"Jadi ijazahnya enggak pernah ada. Kalau ijazah enggak pernah ada dan Jokowi terbukti bohong, ya sudah Polda enggak mungkin berani maju. Enggak akan P21, pasti akan P19 bolak-balik, bolak-balik," jelasnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved