Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Nasib Tragis Dialami Siswi SD di Bengkulu, Dirudapaksa 2 Kakak Kandung dan Kakek Tetangga

Miris, seorang siswi SD di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan menjadi korban rudapaksa.

Editor: Muhammad Ridho
HO TribunBengkulu.com
PELAKU PERSETUBUHAN ANAK - Foto pelaku persetubuhan anak di Bengkulu Selatan saat ditangkap polisi (kiri) dan ilustrasi korban pencabulan. Bocah 11 tahun di Bengkulu Selatan jadi korban asusila kakak kandung dan tetangga. Polisi tangkap pelaku, korban kini mendapat pendampingan psikologis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Miris, seorang siswi SD di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan menjadi korban rudapaksa.

Yang lebih mengejutkan, pelaku adalah 2 kakak kandungnya.

Selain itu, seorang kakek yang merupakan tetangga korban juga menjadi pelaku perbuatan keji ini.

Pelaku berinisial FR (15) dan FI (16) adalah kakak kandungnya, sementara si kakek berinisial MD (63).

Peristiwa ini terungkap setelah sang ayah melapor ke polisi untuk menuntut keadilan bagi anak perempuannya yang mendapat perlakuan bejat dari orang-orang yang seharusnya melindunginya.

“Tidak ada orang tua yang sanggup melihat anaknya diperlakukan seperti itu,” ungkap R kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bersama Unit IV dan Tim Totaici langsung bergerak cepat.

Ketiga pelaku ditangkap di desa yang sama tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap perbuatan bejat dilakukan di waktu dan tempat berbeda.

Kedua kakak korban, FI dan FR, kerap memanfaatkan momen saat orang tua mereka sedang tidak di rumah.

Dalam pengakuannya, FI yang merupakan kakak pertama korban, mengaku telah menyetubuhi adiknya sebanyak 10 kali dengan iming-iming uang jajan.

Sedangkan FR, kakak kedua korban, melakukan hal yang sama sebanyak enam kali dengan alasan memberi pinjaman ponsel.

Sementara MD, tetangga korban, mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan serupa dengan imbalan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

Dari pengakuan para pelaku, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2024.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan hingga tuntas.

“Ketiganya sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Unit PPA masih mendalami kasus ini serta memeriksa sejumlah saksi tambahan,” ujar Iptu Akhyar.

Lebih lanjut, Akhyar menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa dua saksi berinisial ON (36) dan YA (35).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologis agar dapat pulih dari trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

“Ini peringatan keras bagi semua orang tua dan masyarakat. Pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga, tidak boleh lengah. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Iptu Akhyar.

Berkas Segera P21

Polres Bengkulu Selatan melalui Satreskrim Unit PPA Bengkulu Selatan mengungkapkan akan segera menjadwalkan pelimpahan berkas P21 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus asusila akan perempuan umur 11 tahun di Bengkulu Selatan.

Diketahui tiga pelaku yang berinisial MD (63), seorang warga Kecamatan Pino Raya yang merupakan tetangga korban, serta FR (15) dan FI (16) dua kakak kandung dari korban sendiri saat ini telah ditahan di tahanan Polres Bengkulu Selatan sebelum pelimpahan berkas ke Kejari Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan melalui, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Muhamad Akhyar Anugerah mengatakan, pelimpahan berkas P21 akan dijadwalkan pada Selasa 11 November 2025 mendatang.

“Insyaallah pelimpahan berkas P21 akan kita lakukan Selasa mendatang, nantinya setelah dilimpahkan maka perkara ini akan ditangani oleh Kejari Bengkulu Selatan,” ujar Akhyar kepada TribunBengkulu.com, Jumat (7/11/2025).

Atas perbutannya tersebut ketiga pelaku terjerat pasal 81 ayat 2 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Bengkulu Selatan dan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunbengkulu )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved