Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

3 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Jadi Tersangka KPK, Ada yang Penangkapannya Penuh Drama

Terbaru Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap KPK belum genap sepekan setelah OTT KPK di Riau yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya mengenakan rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Gubernur Riau Abdul Wahid disebut sudah memiliki niatan untuk meminta jatah uang sejak awal menjabat Gubernur Riau. 
Ringkasan Berita:
 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Belum setahun menjabat, tiga kepala daerah hasil Pilkada 2024 ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap KPK belum genap sepekan setelah OTT KPK di Riau yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid.

Gubernur Riau Abdul Wahid sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua bawahannya. Kepala Dinas PUPR PPKP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

OTT Gubernur Riau dan Bupati Ponorogo ini menambah daftar kepala daerah yang ditangkap KPK sepanjang tahun 2025 atas dugaan suap, pemerasan hingga jual beli jabatan.

Berikut ini 3 kepala daerah yang ditangkap KPK:

1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

Abdul Azis dilantik pada 20 Februari 2025 bersama kepala daerah lainnya hasil Pilkada 2024.

Abzul Azis ditangkap KPK pada Agustus 2025.

Azis sempat membantah kabar yang menyebut dirinya terjaring OTT KPK pada Kamis (7/8/2025). 

Ketika itu, Abdul Azis mengaku dirinya dalam kondisi baik dan tidak mengetahui perihal OTT tersebut hingga beberapa jam sebelumnya.

Kabar penangkapan Abdul Azis tersebar ketika Partai Nasdem sedang menggelar rakernas di Makassar. Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, pun turut memberikan klarifikasi dalam kesempatan yang sama.

"Dengan ini kami menyampaikan bahwa Abdul Azis ada di sebelah saya. Kiranya teman-teman pahami bahwa OTT itu adalah kejadian di mana pada satu tempat terjadi tindak pidana," kata Sahroni.

Baca juga: Detik-detik Bupati Siak Afni Bersama Gubernur Riau Abdul Wahid Sesaat Sebelum OTT KPK

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap KPK
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap KPK (FOTO/Instagram)

 

Sahroni juga menyayangkan pernyataan pimpinan KPK yang menyebut salah satu kader Partai NasDem ditangkap, tanpa informasi yang akurat.

 "Abdul Azis ada di sebelah saya dan sedang mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar," tegasnya.

Namun hanya beberapa jam setelah konferensi pers itu, Abdul Azis benar-benar ditangkap KPK.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Abdul Azis ditangkap setelah mengikuti Rakernas Partai Nasdem di Makassar pada Kamis malam.  

Namun hanya beberapa jam setelah konferensi pers itu, Abdul Azis benar-benar ditangkap KPK.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Abdul Azis ditangkap setelah mengikuti Rakernas Partai Nasdem di Makassar pada Kamis malam.  

“Setelah selesai Rakernas (Abdul Azis ditangkap),” kata Fitroh pada Jumat (8/8/2025). Abdul Azis langsung dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta pada hari yang sama.

Pada Sabtu (9/8/2025) dini hari, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai serangkaian OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (7/8/2025).

Di antaranya, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.

“Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu.

Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Gubernur Riau Abdul Wahid

Abdul Wahid dilantik sebagai Gubernur Riau pada Februari 2025 bersama kepala daerah lainnya hasil Pilkada 2024.

Baru 8 bulan menjabat setelah dilantik Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (5/11/2025).

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka ini setelah KPK melakukan OTT di Dinas PUPR PPKP Riau dan mengambangkan beberapa pejabat hingga orang kepercayaan gubernur.

Penangkapan Abdul Wahid oleh KPK ini juga penuh drama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan informasi terbaru atas lokasi penangkapan terhadap Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid terkait operasi tangkap tangan (OTT) awal pekan lalu.

Informasi awal disampaikan, Abdul Wahid diamankan di kafe yang tak jauh dari rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro.

PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, belakangan KPK menyampaikan informasi berbeda terkait lokasi penangkapan Abdul Wahid.

Abdul Wahid terbaru disebutkan ditangkap di sebuah kafe di Jalan Paus.

“Itu (lokasi penangkapan, red) di barbershop Jalan Paus. Nah, di dalamnya ada kafenya,” ujar Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, Jumat (7/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan KPK.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sugiri Sancoko juga dilantik Februari 2025 bersama kepala daerah hasil Pilkada 2025.

OTT KPK - (kiri ke kanan) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat ditemui Kompas.com. Sugiri Sancoko saat menerangkan “Oleh-oleh dari KPK” di Gedung Sasana Praja, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (27/10/2025)
OTT KPK - (kiri ke kanan) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat ditemui Kompas.com. Sugiri Sancoko saat menerangkan “Oleh-oleh dari KPK” di Gedung Sasana Praja, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (27/10/2025) (Kolase Kompas.com Sukoco/SURYA.CO.ID Pramita Kusumaningrum)

Belum genap sepekan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko juga kena OTT. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terkait kasus promosi jabatan. “(Kasus) Mutasi dan promosi jabatan,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko; Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

( Tribunpekanbaru.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved