Berita Regional
Warga Curiga Ayah di Babel Bawa Putrinya ke Kebun Malam Hari, ZA Kepergok Berbuat Asusila
warga mendengar dan melihat hal-hal yang mencurigakan dan segera melaporkan hal tersebut ke Kepala Dusun desa setempat.
Editor:
Muhammad Ridho
Atas hal tersebut, pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
( Tribunpekanbaru.com )
Berita Terkait: #Berita Regional
| Cara Pintar Gadis di Lamongan Selamat dari Begal dan Percobaan Rudapaksa |
|
|---|
| Bilqis Hilang di Makassar, Ditemukan di Jambi, Apa Motif Pelaku Penculikan? |
|
|---|
| Nasib Tragis Dialami Siswi SD di Bengkulu, Dirudapaksa 2 Kakak Kandung dan Kakek Tetangga |
|
|---|
| Ayah Bilqis Bantah Pelaku yang Culik Anaknya Telah Ditangkap: Belum Ada Konfirmasi Pihak Berwajib |
|
|---|
| Update Bocah 4 Tahun Diculik Wanita Misterius di Taman Makassar, Pelaku Ngaku Bilqis Sudah Dijual? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bapak-kandung-ajak-anak-gadis-berhubungan-badan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.