Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Warga Curiga Ayah di Babel Bawa Putrinya ke Kebun Malam Hari, ZA Kepergok Berbuat Asusila

warga mendengar dan melihat hal-hal yang mencurigakan dan segera melaporkan hal tersebut ke Kepala Dusun desa setempat.

Editor: Muhammad Ridho
tribunpekanbaru
Ilustrasi. Gadis korban asusila 

Atas hal tersebut, pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra) 

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved