Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Pernah Ikut Komentari Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD Akhirnya Buka Suara

Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.

Tribunnews.com/Gita Irawan
PAGAR LAUT TANGERANG - Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024). Mahfud MD minta Prabowo tegas atasi permasalahan pagar laut karena curiga aparat penegak hukum takut mengusut kasus. 
Ringkasan Berita:
  • Menurut Mahfud, telah tersedia bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi memang asli
  • Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah, berdasarkan dokumen resmi dari UGM serta hasil pemeriksaan forensik digital dan analog dari Polri.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejak awal, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah yakin bahwa ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah sah dan benar adanya.

Keyakinan itu sejalan dengan pernyataan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang menegaskan keaslian dokumen tersebut.

Karena itulah, Mahfud memilih untuk tidak terlibat dalam perdebatan publik mengenai tudingan ijazah palsu yang sempat disuarakan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa.

Menurut Mahfud, telah tersedia bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi memang asli dan diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada.

"Rismon, Roy Suryo, Tifa, kita tahu apa jawaban UGM, kita tahu bagaimana jalannya pengadilan, bagaimana Bareskrim menangani ini kita tahu.

Kita semuanya sudah bisa menyimpulkan secara rasional. Nah kalau saya sih makanya enggak ikut-ikut campur bicara,"ujar Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/11/2025).

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah, berdasarkan dokumen resmi dari UGM serta hasil pemeriksaan forensik digital dan analog dari Polri.

Baca juga: Menelusuri Jejak Penangkapan OTT Gubernur Riau di Jalan Paus Pekanbaru

Baca juga: Belajar dari OTT Gubernur Riau, Dewan Akan Evaluasi dan Kawal Proyek Strategis

"Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah. Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Kini, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT) dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), setelah ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka bakal dilakukan pada Kamis (13/11/2025).

"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)," kata Budi Hermanto dikutip dari Tribunnews, Senin (10/11/2025).

Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.

Sementara, untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.

"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.

Roy Suryo Cs Tidak Gentar

Terkait hal ini, Roy Suryo Cs disebut akan hadir dan siap menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Kamis mendatang.

"Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," kata kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi wartawan Senin (10/11/2025).

Khozinudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dia mengaku tak gentar untuk menghadapi proses hukum di kepolisian.

"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ujarnya.

Di sisi lain, dia mengaku masih mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.

"Untuk praperadilan, kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil itu, karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi,"pungkasnya.

Total 8 Tersangka Dibagi Dua Klaster

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan total 8 tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Jokowi, yang terbagi ke dalam dua klaster.

Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,"jelas Irjen Asep Edi Suheri.

Klaster Pertama Ada 5 Tersangka: 

1. Eggi Sudjana (ES)

2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)

3. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

4. Rustam Effendi (RE)

5. Damai Hari Lubis (DHL)

Tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP.

Selain itu, mereka juga memberlakukan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Klaster Kedua dengan 3 Tersangka: 

1. RS (Roy Suryo),

2. RHS (Rismon Hasiholan Sianipar),

3. Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT) 

Tersangka klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2). 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved