Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dengan Tangan Diborgol, Nadiem Makarim Kenang Jasa Guru: Sah Jadi Tersangka Korupsi Laptop

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook

Tribunnews.com/Fahmi
NADIEM DILIMPAH KE JPU: Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Adapun Nadiem dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Jakpus bersama tiga tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

“Pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/9/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan ini, total sudah ada lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Chromebook tersebut, yakni:

  • Nadiem Makarim – Mendikbudristek periode 2019–2024
  • Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem
  • Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek
  • Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud 2020–2021
  • Mulatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus KPA Kemendikbud 2020–2021

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam Program Digitalisasi Pendidikan, yang awalnya bertujuan mendukung pembelajaran berbasis teknologi melalui distribusi laptop Chromebook ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya indikasi markup harga, pengadaan fiktif, serta penyimpangan prosedur dalam penunjukan vendor dan distribusi barang.

Sejumlah pihak juga diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur proyek dan aliran dana.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,9 triliun.

Nadiem diduga mengetahui dan menyetujui proses pengadaan yang bermasalah itu.

Ajukan Praperadilan

Nadiem sempat mengajukan permohonan praperadilan.

Praperadilan ini merujuk pada gugatan hukum yang dilayangkan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan periode 2019-2022.

Namun, hakim tunggal I Ketut Darmawan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem.

Penolakan itu disampaikan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/10/2025).

Hakim menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka terkait kasus tersebut telah sah menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata I Ketut Darmawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim langsung menuai kekecewaan mendalam bagi Nadiem dan keluarga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved