Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hari Ini Roy Suryo cs Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Akan Langsung Ditahan?

Pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dilakukan secara terpisah oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Tangkapan layar Kompas TV dan Istimewa
ROY SURYO PAMER BAJU - Aksi buka kancing kemeja Roy Suryo pamer kaos Asusila tanggapi rencana demo pendukung Jokowi yang hanya pakai bra dan celana dalam. 

Ringkasan Berita:
  • Rismon Sianipar menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Tifauzia akan membawa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa mereka tidak pernah mengedit
  • Tingkat ancaman hukuman (hingga 12 tahun) memang memungkinkan penahanan secara hukum.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini Kamis, (13/11/2025).

Mereka adalah Roy Suryo, pakar telematika; Rismon Sianipar, ahli digital forensik; serta Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa dan aktif di media sosial.

Ketiganya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus yang ramai diperbincangkan publik sejak pertengahan tahun 2025.

Pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dilakukan secara terpisah oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Menjelang pemeriksaan, Rismon Sianipar menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Tifauzia akan membawa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa mereka tidak pernah mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Presiden Jokowi. 

“Kami siap hadir dan membawa bukti bahwa kelompok RRT tidak bersalah,” ujar Rismon kepada wartawan, Rabu (13/11/2025).

Apakah nanti polisi akan langsung melakukan penahanan? Pertanyaan ini banyak mengemuka di media sosial, beserta analisis dari kedua belah pihak: baik yang mendukung penahanan atau sebaliknya.

Apalagi ada desakan dari pelapor agar dilakukan penahanan, tetapi tim kuasa hukum Roy Suryo yakin kliennya tidak akan ditahan.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, selaku pelapor, berharap polisi segera melakukan penahanan.

Baca juga: Tangis Haru Suku Anak Dalam Melepas Bilqis ke Orang Tua Kandung, Sudah Dianggap Seperti Anak Sendiri

Baca juga: Saya Bukan Kabur Gubsu Bobby Buka Suara Usai Tak Temui Massa Demo Tutup TPL di Medan

Ia menyebut kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Apa saja faktor yang mempengaruhi penahanan?

Tingkat ancaman hukuman (hingga 12 tahun) memang memungkinkan penahanan secara hukum.

Namun, keputusan penahanan bergantung pada:

  • Risiko menghilangkan barang bukti
  • Potensi melarikan diri
  • Upaya mengulangi perbuatan
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved