Hari Ini Roy Suryo cs Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Akan Langsung Ditahan?
Pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dilakukan secara terpisah oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ringkasan Berita:
- Rismon Sianipar menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Tifauzia akan membawa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa mereka tidak pernah mengedit
- Tingkat ancaman hukuman (hingga 12 tahun) memang memungkinkan penahanan secara hukum.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini Kamis, (13/11/2025).
Mereka adalah Roy Suryo, pakar telematika; Rismon Sianipar, ahli digital forensik; serta Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa dan aktif di media sosial.
Ketiganya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus yang ramai diperbincangkan publik sejak pertengahan tahun 2025.
Pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dilakukan secara terpisah oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menjelang pemeriksaan, Rismon Sianipar menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Tifauzia akan membawa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa mereka tidak pernah mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Presiden Jokowi.
“Kami siap hadir dan membawa bukti bahwa kelompok RRT tidak bersalah,” ujar Rismon kepada wartawan, Rabu (13/11/2025).
Apakah nanti polisi akan langsung melakukan penahanan? Pertanyaan ini banyak mengemuka di media sosial, beserta analisis dari kedua belah pihak: baik yang mendukung penahanan atau sebaliknya.
Apalagi ada desakan dari pelapor agar dilakukan penahanan, tetapi tim kuasa hukum Roy Suryo yakin kliennya tidak akan ditahan.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, selaku pelapor, berharap polisi segera melakukan penahanan.
Baca juga: Tangis Haru Suku Anak Dalam Melepas Bilqis ke Orang Tua Kandung, Sudah Dianggap Seperti Anak Sendiri
Baca juga: Saya Bukan Kabur Gubsu Bobby Buka Suara Usai Tak Temui Massa Demo Tutup TPL di Medan
Ia menyebut kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Apa saja faktor yang mempengaruhi penahanan?
Tingkat ancaman hukuman (hingga 12 tahun) memang memungkinkan penahanan secara hukum.
Namun, keputusan penahanan bergantung pada:
- Risiko menghilangkan barang bukti
- Potensi melarikan diri
- Upaya mengulangi perbuatan
| Tangis Haru Suku Anak Dalam Melepas Bilqis ke Orang Tua Kandung, Sudah Dianggap Seperti Anak Sendiri |
|
|---|
| Menguak Makna di Balik Tulisan Nama Teroris di Senjata Mainan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 |
|
|---|
| 'Saya Bukan Kabur' Gubsu Bobby Buka Suara Usai Tak Temui Massa Demo Tutup TPL di Medan |
|
|---|
| Hati-Hati Bisa Dikenai Sanksi Hukum, Begini Cara Urus Perpanjangan SIM, Ada SIM Keliling |
|
|---|
| KRONOLOGI Mahasiswi Universitas Pakuan Bogor Jatuh dari Lantai 3 Kampus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ROY-SURYO-PAMER-BAJU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.