Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hari Ini Roy Suryo cs Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Akan Langsung Ditahan?

Pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dilakukan secara terpisah oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Tangkapan layar Kompas TV dan Istimewa
ROY SURYO PAMER BAJU - Aksi buka kancing kemeja Roy Suryo pamer kaos Asusila tanggapi rencana demo pendukung Jokowi yang hanya pakai bra dan celana dalam. 
Ringkasan Berita:
  • Rismon Sianipar menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Tifauzia akan membawa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa mereka tidak pernah mengedit
  • Tingkat ancaman hukuman (hingga 12 tahun) memang memungkinkan penahanan secara hukum.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini Kamis, (13/11/2025).

Mereka adalah Roy Suryo, pakar telematika; Rismon Sianipar, ahli digital forensik; serta Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa dan aktif di media sosial.

Ketiganya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus yang ramai diperbincangkan publik sejak pertengahan tahun 2025.

Pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dilakukan secara terpisah oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Menjelang pemeriksaan, Rismon Sianipar menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Tifauzia akan membawa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa mereka tidak pernah mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Presiden Jokowi. 

“Kami siap hadir dan membawa bukti bahwa kelompok RRT tidak bersalah,” ujar Rismon kepada wartawan, Rabu (13/11/2025).

Apakah nanti polisi akan langsung melakukan penahanan? Pertanyaan ini banyak mengemuka di media sosial, beserta analisis dari kedua belah pihak: baik yang mendukung penahanan atau sebaliknya.

Apalagi ada desakan dari pelapor agar dilakukan penahanan, tetapi tim kuasa hukum Roy Suryo yakin kliennya tidak akan ditahan.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, selaku pelapor, berharap polisi segera melakukan penahanan.

Baca juga: Tangis Haru Suku Anak Dalam Melepas Bilqis ke Orang Tua Kandung, Sudah Dianggap Seperti Anak Sendiri

Baca juga: Saya Bukan Kabur Gubsu Bobby Buka Suara Usai Tak Temui Massa Demo Tutup TPL di Medan

Ia menyebut kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Apa saja faktor yang mempengaruhi penahanan?

Tingkat ancaman hukuman (hingga 12 tahun) memang memungkinkan penahanan secara hukum.

Namun, keputusan penahanan bergantung pada:

  • Risiko menghilangkan barang bukti
  • Potensi melarikan diri
  • Upaya mengulangi perbuatan

Jika penyidik menilai Roy Suryo dan rekan-rekannya kooperatif dan tidak memenuhi unsur risiko di atas, penahanan bisa saja tidak dilakukan.

Refly Harun: Jangan ada kriminalisasi

Sementara Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya. 

Refyl mendesak polisi agar tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dkk ketika yang bersangkutan jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis ini,

Refly menegaskan, tak boleh ada kriminalisasi terhadap penelitian sebuah dokumen akademik Jokowi. 

"Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan," ujar Refly di acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025) lalu.

Daftar tersangka

Polda Metro Jaya pekan lalu telah menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus ijazah Presiden Jokowi yang menyeret Roy Suryo cs sebagai tersangka berawal dari tudingan publik bahwa dokumen akademik Jokowi palsu, yang kemudian disebarkan melalui media sosial dan platform digital.

Polda Metro Jaya menilai ada unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik dalam penyebaran informasi tersebut.

Polemik ini naik menjadi kasus setelah adanya laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu.

Laporan lain juga masuk dari masyarakat ke sejumlah Polres terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved