Berita Regional
Pria Aceh Gugat PLN Rp 784 Juta Usai 18.000 Ayamnya Mati Gegara 3 Hari Listrik Padam
Warga di Aceh Barat Daya gugat PLN Rp784 juta setelah 18 ribu ayamnya mati karena listrik padam selama tiga hari
Ia menilai tindakan PLN tersebut sebagai bentuk kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 K/Pdt/2006 dan Nomor 2314 K/Pdt/2013.
“Sebagai pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan, PLN seharusnya tunduk pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik dan kompensasi kepada pelanggan,” jelasnya.
Selain itu, PLN juga dianggap melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan pelayanan sesuai standar mutu.
“Atas dasar itu, kita menggugat PLN untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 784.200.000 dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar secara tunai,” ucap Miswar.
Diketahui, total kerugian yang dialami Hatta mencapai sekitar Rp 800 juta akibat 18.000 ayam broiler siap panen mati kepanasan selama listrik padam tanpa pemberitahuan resmi.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnewsmaker )
| Warga yang Jalani KB Vasektomi Dapat Insentif Rp 1 Juta dari Pemerintah |
|
|---|
| KRONOLOGI Terbongkarnya Kedok Perias MUA yang Ternyata Seorang Pria Bernama Denny |
|
|---|
| Mahasiswi Jatuh dari Lantai 3 Kampus di Bogor: Ternyata Sengaja, Ucap Salam Perpisahan |
|
|---|
| Polisi Temukan Sepucuk Surat Mahasiswi Universitas Pakuan Bogor yang Jatuh dari Lantai 3, Ini Isinya |
|
|---|
| Penyebab Rp 1 Miliar Uang Terbakar di Sulbar, Surya Kaget Muncul Api di Bawah Jok Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/WARGA-GUGAT-PLN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.