Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Soal Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Klaim Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution

Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ada rencana bagi KPK untuk memanggil Bobby Nasution sebagai saksi

TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
TOPAN GINTING: Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (berbaju biru) saat meninjau jalan di Sipiongot beberapa waktu lalu. Saat ini Topan ditetapkan tersangka kasus OTT proyek Jalan PUPR Sumut. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI) 

“Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” ujar Asep.

Asep menambahkan bahwa materi pemeriksaan terhadap Bobby akan dibahas lebih lanjut bersama JPU.

“Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif,” ucapnya.

Rangkaian OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dari dua klaster proyek, yaitu:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Pejabat pembuat komitmen
  • Heliyanto (HEL) – Pejabat PPK Satker PJN Wilayah I
  • Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Dirut PT Dalihan Natolu Group
  • Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora

Enam proyek dalam perkara ini memiliki nilai sekitar Rp231,8 miliar.

KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi dana suap. Penerima suap di klaster Dinas PUPR adalah Topan Ginting dan Rasuli, sementara pada klaster Satker PJN Wilayah I adalah Heliyanto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved