Di Tengah Gelombang Penolakan, Kejagung–Polri–MA Bertepuk Tangan Sambut Pengesahan KUHAP Baru
Perkataan Dedi tersebut disambut tepuk tangan dari jajaran Polri, Kejagung, Mahkamah Agung, hingga Komisi III DPR.
Ringkasan Berita:
- Gelombang protes mengenai RUU KUHAP yang selangkah lagi akan disahkan menjadi Undang Undang (UU) ini terus bergulir.
- Diketahui, muncul protes dari berbagai kalangan masyarakat di media sosial (medsos). Beberapa tagar dipakai dalam protes tersebut seperti #SemuaBisaKena dan #TolakRKUHAP.
TRIBUNPEKANBARU.COM - RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disahkan menjadi Undang-Undang meski menuai kontroversi.
Di tengah pengesahan itu, jajaran Polri, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung justru memberikan tepuk tangan sebagai bentuk respons atas keputusan tersebut.
Momen itu terjadi dalam rapat Komisi III DPR yang menghadirkan perwakilan dari ketiga lembaga tersebut.
Agenda rapat sendiri berfokus pada upaya reformasi hukum di Tanah Air.
Pada awal pertemuan, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo yang turut hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya terlebih dahulu.
"Izinkan pada kesempatan ini, kami apresiasi kepada seluruh Komisi III yang hari ini sudah menuntaskan RUU KUHAP menjadi KUHAP," kata Dedi di ruang rapat Komisi III DPR, Selasa (18/11/2025).
Perkataan Dedi tersebut disambut tepuk tangan dari jajaran Polri, Kejagung, Mahkamah Agung, hingga Komisi III DPR.
Tampak jajaran perwira tinggi Polri yang ikut dalam rapat tersebut juga bertepuk tangan.
Baca juga: Nasib Kapolsek Iptu Suherdi Ditarik Paksa Saat Polsek di Bondowoso Digeruduk Warga, Jalan Kaki 3 Km
Baca juga: Soal Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Klaim Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution
Ketua Komisi III DPr Habiburokhman juga melakukan hal serupa.
"InsyaAllah KUHAP baru ini jadi pemicu kami untuk lebih meningkatkan profesionalitas, lebih menjunjung tinggi HAM, dan menghormati semua hak warga negara di dalam melakukan upaya penegakan hukum yang kami lakukan. Kami apresiasi kepada kerja keras semua Komisi III," tandas Dedi.
Diketahui, muncul protes dari berbagai kalangan masyarakat di media sosial (medsos). Beberapa tagar dipakai dalam protes tersebut seperti #SemuaBisaKena dan #TolakRKUHAP.
Gelombang protes mengenai RUU KUHAP yang selangkah lagi akan disahkan menjadi Undang Undang (UU) ini terus bergulir.
Hal tersebut terjadi hingga pengesahan RKUHAP. Massa aksi mahasiswa berdemonstrasi di DPR untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap KUHAP baru.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
| Latihan Soal PAI dan Budi Pekerti Kelas 3 SD/MI Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 Disertai jawaban |
|
|---|
| Latihan Soal PPKN Pendidikan Pancasila Kelas 3 SD/MI Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Jawaban |
|
|---|
| Ini 5 Nama Korban Tewas Tragedi Tol Cipali KM 72, Olah TKP Gunakan Teknologi Canggih |
|
|---|
| Soal Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Klaim Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution |
|
|---|
| Soal IPAS Kelas 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban untuk Latihan Soal UAS/PAS/SAS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ketua-DPR-Puan-Maharani-tengah-didampingi-Wakil-Ketua-DPR-Sufmi-Dasco-Ahmad.jpg)