Di Tengah Gelombang Penolakan, Kejagung–Polri–MA Bertepuk Tangan Sambut Pengesahan KUHAP Baru
Perkataan Dedi tersebut disambut tepuk tangan dari jajaran Polri, Kejagung, Mahkamah Agung, hingga Komisi III DPR.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.
12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
| Latihan Soal PAI dan Budi Pekerti Kelas 3 SD/MI Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 Disertai jawaban |
|
|---|
| Latihan Soal PPKN Pendidikan Pancasila Kelas 3 SD/MI Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Jawaban |
|
|---|
| Ini 5 Nama Korban Tewas Tragedi Tol Cipali KM 72, Olah TKP Gunakan Teknologi Canggih |
|
|---|
| Soal Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Klaim Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution |
|
|---|
| Soal IPAS Kelas 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban untuk Latihan Soal UAS/PAS/SAS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ketua-DPR-Puan-Maharani-tengah-didampingi-Wakil-Ketua-DPR-Sufmi-Dasco-Ahmad.jpg)