Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fakta Baru, Jumlah Prajurit Kopassus Tersangka Drama Gelap Penculikan Kacab Bank BUMN Ada Tiga Orang

Bukan dua, ternyata ada tiga prajurit Kopassus TNI AD terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta.

Editor: Ariestia
Warta Kota
PEMBUNUHAN - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta. Ada sebanyak 57 adegan yang diperagakan, termasuk peran anggota Kopassus dalam peristiwa tersebut. 

Korban ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025) pukul 05.30 WIB, dalam kondisi tangan dan kaki terikat, mata tertutup lakban, serta tubuh penuh luka lebam.

Penyidik mengungkap bahwa Ilham diculik sehari sebelumnya, Rabu (20/8/2025) sore, di area parkir sebuah supermarket di Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Sebanyak 18 orang diduga terlibat dalam penculikan dan kematian Ilham, terdiri dari 16 warga sipil dan dua prajurit Kopassus. Seorang tersangka sipil, EG alias B (30), masih buron.

Adapun 15 tersangka sipil lainnya antara lain: Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), EWB (43), MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25). Dua prajurit Kopassus yang terlibat adalah Serka N (48) dan Kopda FH (32).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para tersangka tidak dijerat pasal pembunuhan berencana, melainkan pasal penculikan yang menyebabkan kematian.

“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Wira, Selasa (16/10/2025).

“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” tambahnya.

Ia juga menerangkan alasan tidak digunakannya Pasal 338, Pasal 340, maupun Pasal 354 KUHP.

“Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira.

“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjutnya.

(*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved