Kepala Plontos , Penampilan Asri Auzar Jalani Sidang Perdana Dugaan Kasus Tipu Gelap Rp 5,2 M
Asri Auzar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/11/2025) atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5,2 M
Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
Ringkasan Berita:
- Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/11/2025) atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5,2 miliar.
- Asri tidak mengajukan eksepsi dan meminta penangguhan penahanan.
- Kasus bermula dari pinjaman uang oleh Asri kepada Vincent Limvinci dengan jaminan sertifikat tanah.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5,2 miliar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).
Ia tampil mencolok saat tiba di pengadilan dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, berbeda dari tahanan lain yang memakai seragam oranye.
Asri tiba sekitar pukul 13.00 WIB dengan menumpang bus tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepalanya tampak plontos, dan tangan kirinya diborgol bersama tahanan lain saat digiring menuju ruang tahanan pengadilan.
Baca juga: Asri Auzar Angkat Bicara, Tolak Tudingan Penggelapan, Beberkan Kronologi Kejadian
Baca juga: Eks Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menyebutkan bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Yang bersangkutan tidak eksepsi. Sidang berikutnya akan masuk tahap pembuktian,” ujar Marulitua.
Asri Auzar justru mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Dedy.
Modus Pinjaman dan Jual Beli Fiktif
Kasus ini bermula pada November 2020, ketika Asri Auzar meminjam uang kepada pengusaha Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain.
Ia menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.
Namun, setelah jatuh tempo, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Tak berhenti di situ, Asri kemudian menjual sebidang tanah dan enam unit ruko kepada Vincent seharga Rp 5,2 miliar.
Transaksi itu bahkan dikukuhkan dalam Akta Jual Beli No.08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 oleh Notaris Rina Andriana.
Kepemilikan tanah pun resmi dibaliknamakan atas nama Vincent.
Namun, pada Oktober 2021, Asri kembali berulah. Ia meminta uang sewa ruko kepada penyewa, yakni saksi Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh, tanpa sepengetahuan pemilik sah.
| Pengusulan UMK Pekanbaru 2026 Paling Lambat Jelang Akhir November 2025 |
|
|---|
| Adik di Kuansing Dipolisikan Abang karena Gadaikan Mobil, Uang Buat Foya-foya di Pekanbaru |
|
|---|
| Pemeriksaan Lanjutan KPK Soal Dugaan Korupsi Gubri Non Aktif, Sasar Pejabat Riau Hingga Ajudan |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 119 ESPS IPAS Kelas 3 SD/MI, Kurikulum Merdeka: Tugas AKM BAB 7 Siklus Air |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 118 ESPS IPAS Kelas 3 Kurikulum Merdeka: Soal Hots BAB 7 Siklus Air |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Eks-Wakil-Ketua-DPRD-Riau-Asri-Auzar-kemeja-putih.jpg)