Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Prabowo Beli Data dari Luar Negeri, Ketahuan Siapa yang Makan Uang Negara, Ini Kata Mahfud MD

Mahfud MD mengungkap fakta mengejutkan soal kebocoran kekayaan negara, terutama dari sektor pertambangan. 

Editor: Muhammad Ridho
Tangkapan layar kanal YouTube Setpres
Presiden Prabowo Subianto ketika berpidato pada Selasa (23/9/2025). 

Mahfud MD juga memaparkan secara rinci dinamika kerja komisi serta responsnya atas sejumlah polemik publik.

Mahfud menegaskan bahwa komisi ini dibentuk untuk menyerap aspirasi masyarakat dan merumuskan solusi sistemik, bukan menangani kasus-kasus individual.

Menurut Mahfud  komisi telah membuka hotline dan menerima lebih dari 50 permohonan audiensi dari berbagai kelompok.

Namun ia menegaskan, laporan kasus personal—seperti sengketa rumah tangga, kehilangan, atau dugaan penyalahgunaan wewenang—bukan kewenangan komisi.

“Tugas kami mengabstraksikan masalah untuk mencari akar persoalan, bukan menyelesaikan kasus,” ujar Mahfud.

Ia juga menjelaskan insiden ketidaksepahaman saat audiensi kelompok pendukung Roy Suryo.

Mahfud menyebut persoalan muncul karena miskomunikasi.

Ia menegaskan bahwa pihak yang berstatus tersangka memang sebelumnya telah diberi tahu untuk tidak hadir karena komisi tidak menangani kasus.

Namun, sebagian pihak tetap datang sehingga diminta duduk di belakang sebelum akhirnya memilih meninggalkan ruangan.

Mahfud juga menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jabatan perwira Polri dan TNI di instansi sipil.

Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan langsung berlaku sejak diucapkan.

“Putusan MK itu mengikat seketika. Yang sudah berjalan sah secara administratif, tetapi tidak boleh diteruskan setelah putusan diketok,” jelasnya.

Ia menilai diperlukan klarifikasi lanjutan dari pemerintah terkait pernyataan Menkumham agar tidak menimbulkan tafsir pembangkangan terhadap konstitusi.

Mahfud juga menyinggung adanya “penyelundupan norma” dalam penjelasan undang-undang yang sebelumnya memungkinkan perwira Polri ditempatkan di jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri.

Terkait komposisi Komisi Reformasi Polri yang memuat lima jenderal aktif dan purnawirawan, Mahfud memahami kebimbangan publik.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved