Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Meski Jadi Tersangka, Roy Suryo Cs Tolak Berdamai Dengan Jokowi, Ini Alasannya

Namun kubu Roy Suryo cs tetap menolak berdamai dengan eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews/Jeprima
DICEKAL KE LUAR NEGERI - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Polisi melakukan pencekalan berpergian ke luar negeri terhadap delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Roy Suryo dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu.

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang masuk klaster kedua sudah lebih dahulu diperiksa pada Kamis (13/11/2025).

Kini, penyidik akan memeriksa tersangka klaster pertama yakni, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun kubu Roy Suryo cs tetap menolak berdamai dengan eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) .

Penolakan itu bukan tanpa alasan.

Selain tidak ingin mengkhianati masyarakat yang sudah lama ingin tahu kebenaran ijazah Jokowi, Roy Suryo cs juga merasa diancam.

Usulan mediasi tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Bonatua Silalahi, Peneliti Ijazah Jokowi Ngaku Dapat Data Sampah: Tidak Jelas Sumbernya

Alasan Kubu Roy Suryo Tak Mau Berdamai

Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menganggap pihaknya akan berlebihan jika mengambil pilihan mediasi atau berdamai dengan Jokowi dalam kasus tudingan ijazah palsu.

Sebab jika damai, kata Khozinudin, maka pihaknya sudah tidak bisa lagi mewakili masyarakat yang selama ini telah menunggu kebenaran polemik ijazah Jokowi tersebut. 

Adapun, usulan mediasi penal tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie.

"Perkara ini substansinya sudah perkara publik. Tiba-tiba kita bermediasi, apalagi damai, yang kemudian masyarakat kehilangan objek yang selama ini sedang ditunggu-tunggu sebenarnya seperti apa, karena ditutupi dengan kedamaian," katanya, Jumat (21/11/2025), dikutip dari YouTube tvOneNews.

Sehingga, menurut Khozinudin, tidak boleh ada kata damai dalam perkara ini. Terlebih lagi jika alasannya agar tidak dipenjara atau tidak menimbulkan kegaduhan.

Jika alasannya demikian, kata Khozinudin, berarti di balik usulan damai itu sebenarnya ada ancaman di sana.

"Jadi tidak boleh ada kedamaian yang menutupi kesalahan, kekeliruan, apalagi berdamai hanya dengan dalih biar enggak dipenjara lah, biar ini tidak ada kegaduhan."

"Artinya apa? Sebenarnya di substansi perdamaian yang dinarasikan itu ada ancaman di sana. Seolah-olah kalau nggak damai, lu gua penjara, ini yang enggak benar," tegasnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved