Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Temuan Petugas di Kamar Dosen Untag Semarang yang Tewas: Sita Baju AKBP Basuki, Ada Obat-Obatan

Keluarga Levi menyebut korban meninggal dunia akibat alami gangguan jantung akibat aktivitas berlebihan sebelum meninggal dunia.

Foto/Kolase via Tribun Jateng
POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Kini kebohongan AKBP Basuki akhirnya terbongkar akui jalin hubungan asmara dengan DLL. 

Menurut Artanto, istri Basuki kini masih dimintai keterangan polisi.

"Untuk sementara masih kita minta informasi dengan harapan untuk meyakini proses penyidikan maupun kronologi peristiwanya," katanya.

Di sisi lain, Artanto mengatakan, Levi sudah sakit sejak dua hari sebelum ditemukan tewas tanpa busana di kamar kostel nomor 210 itu.

"Kami membenarkan bahwa AKBP B ini satu hari sebelum saudari D meninggal sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan," jelas Artanto, dilansir dari Tribunmedan.com,

Hasil rekam medis menyebut tekanan darah Levi 190 dan kadar gulanya 600. Levi juga mengonsumsi obat-obatan dari dokter di rumah sakit.

"Setelahh dilakukan pengobatan di rumah sakit tentunya telah diberikan obat-obat tertentu," kata Kombes Pol Artanto.

Terancam Dipecat

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa dalam waktu dekat, Kode Etik Profesi (KEPP) akan menggelar sidang terkait kasus Basuki.

Namun, dia belum bisa mengungkapkan jadwal pasti sidang tersebut. "Ya nanti kan dilihat dari hasil sidang," kata Artanto.

Sanksi yang mungkin dihadapi Basuki beragam, tergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam sidang.

"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), penundaan pangkat, kemudian demosi dan sebagainya," terangnya.

Artanto juga mengakui adanya hubungan intens antara Basuki dan Levi.

"Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan yang bersangkutan dari tahun 2020," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Basuki diduga telah melakukan pelanggaran berat dengan tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, mengonfirmasi bahwa Basuki telah dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus) sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved