Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Cara Perpanjangan Masa Aktif SIM Melalui Layanan SIM Kelilin

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Senin (17/11/2025) di MTQ, Jalan Sudirman.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
SIM KELILING - Warga membuat SIM lewat layanan SIM Keliling Pekanbaru di depan Purna MTQ Jalan Sudirman. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

3. Fungsi Identifikasi dan Administrasi
-  Identitas Diri: SIM berfungsi sebagai sarana identifikasi atau jati diri pengemudi, mencantumkan data penting seperti nama, alamat, dan jenis kendaraan yang diizinkan.

- Alat Bukti: SIM bisa menjadi alat bukti sah dalam kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas untuk memverifikasi identitas dan kelayakan pengemudi.

- Klaim Asuransi: Dalam banyak kasus, klaim asuransi akan ditolak jika pengemudi terlibat kecelakaan dan tidak memiliki SIM yang sah.

4. Mendukung Penegakan Hukum
- Upaya Paksa: SIM membantu pihak berwenang (Polri) dalam menegakkan hukum. Jika terjadi pelanggaran, SIM bisa ditahan atau dicabut sebagai bentuk sanksi.

- Data Pendukung: Data registrasi pengemudi pada SIM dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Alur Proses Perpanjangan  SIM

Datang ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan.

Isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan petugas.

Tes kesehatan singkat (cek mata/tekanan darah) di lokasi atau dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Bayar biaya perpanjangan di loket pembayaran.

Foto dan tanda tangan digital akan diambil di tempat.

SIM baru dicetak dan diberikan pada hari itu juga.

Namun, perlu diketahui, layanan SIM keliling ini hanya bisa dimanfaatkan untuk SIM yang masih dalam masa aktif.

Selain itu, juga perlu diketahui syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk proses perpanjangan SIM.

Berikut jam Operasional SIM Keliling

Jam operasional SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Lokasi Lain Perpanjangan SIM

Selain lewat SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga bisa diakses lewat Drive Thru dan bisa juga di Mal Pelayanan Publik.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved