Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Alur Pengurusan Perpanjangan SIM Lewat Layanan SIM Keliling di Pekanbaru

Layanan SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa aktifnya.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
SIM KELILING - Warga membuat SIM lewat layanan SIM Keliling Pekanbaru. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai dari Senin hingga Sabtu 

 - Kartu Tanda Penduduk (KTP): Asli dan fotokopi.

 - SIM Lama: SIM yang akan diperpanjang (asli) dan fotokopi.

 - Surat Keterangan Sehat: Hasil tes kesehatan dari dokter atau klinik yang diakui.

 - Hasil Tes Psikologi: Diperlukan jika merupakan kewajiban di wilayah domisili Anda.

Penting: Formulir perpanjangan akan disediakan di lokasi untuk diisi oleh pemohon.

3. Hadir dan Ambil Nomor Antrean

Pemohon harus datang ke lokasi SIM Keliling tepat waktu. Setelah tiba, segera ambil nomor antrean untuk menunggu giliran proses.

4. Pelaksanaan Tes Kesehatan dan Psikologi (Jika Diperlukan)

Bagi pemohon yang belum memiliki surat keterangan sehat atau hasil tes psikologi, beberapa unit mobil SIM Keliling menyediakan fasilitas untuk melaksanakan kedua tes tersebut di tempat.

5. Verifikasi Data dan Proses Identifikasi

Petugas akan memanggil pemohon sesuai nomor antrean.

Serahkan formulir yang telah diisi lengkap beserta seluruh dokumen persyaratan untuk diverifikasi. 

Proses ini dilanjutkan dengan tahap identifikasi, yang meliputi:
 - Pengambilan sidik jari
 - Pengambilan foto
 - Pembubuhan tanda tangan

6. Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah data diverifikasi dan identifikasi selesai, pemohon diwajibkan melakukan pembayaran.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved