PPPK Kuansing
BKPP Kuansing Tegaskan Tak Ada Pungutan dalam Proses Pelantikan PPPK, Korban Diminta Lapor Polisi
BKPP Kuansing belum menerima laporan resmi dari PPPK terkait adanya rumor pungutan liar sebesar Rp 1,5 juta per orang agar bisa dilantik
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya.
PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.
Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Dalam Undang-Undang diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.
Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sementara itu PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)
| Prihatin PPPK dan CPNS Belum Dilantik, Bupati Kuansing Minta Bersabar |
|
|---|
| Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemkab Kuansing Capai 1.068 Orang |
|
|---|
| Seribuan PPPK Tahap I Kuansing Segera Bertugas |
|
|---|
| Jadwal Ujian PPPK II Kuansing Diundur, ini Jadwal dan Lokasinya |
|
|---|
| Terindikasi Curang, BKPP Kuansing Anulir Kelulusan Administrasi Puluhan Pelamar PPPK Tahap II |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.