Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Kuansing

BKPP Kuansing Tegaskan Tak Ada Pungutan dalam Proses Pelantikan PPPK, Korban Diminta Lapor Polisi

BKPP Kuansing belum menerima laporan resmi dari PPPK terkait adanya rumor pungutan liar sebesar Rp 1,5 juta per orang agar bisa dilantik

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
Suasana Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti, Pekanbaru, Senin (29/9/2025) siang saat pelantikan PPPK Riau 

PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. 

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. 

Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. 

Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Dalam Undang-Undang diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. 

Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. 

Sementara itu PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 

 

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved