Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK
Sebelum OTT di Riau, Warga Lihat Drone Terbang di Atas Rumah Pribadi Gubernur Abdul Wahid Malam Hari
Cerita warga sebelum peristiwa operasi tangkap tangan KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Ringkasan Berita:
- Gubernur Riau, Abdul Wahid yang terjaring OTT KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di Dinas PUPR Riau.
- Warga sempat melihat drone terbang malam hari di atas kediaman pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid sebelum KPK melakukan OTT.
- 15 tahun terakhir tinggal di rumahnya itu, Abdul Wahid dinilai selalu ramah dengan masyarakat sekitar.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu terakhir, karena sejumlah kebijakan dan komentarnya di media, hingga puncaknya saat politisi PKB ini diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Sejumlah kebijakan yang dibuat Wahid hingga membuat dirinya menjadi sorotan, mulai dari kebijakan soal kendaraan perusahaan beroperasi di Riau wajib berplat BM.
Kemudian terakhir pernyataannya menentang kebijakan pemerintah pusat terkait PI 1 dolar dari Pertamina untuk daerah penghasil Migas.
Ada cerita unik dan penuh misteri hingga saat ini, sebelum peristiwa operasi tangkap tangan KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.
Menurut pengakuan tetangga Abdul Wahid di rumah kediaman pribadinya di Jalan Wara-wiri RT 1 RW 9 Kelurahan Tangkerang Labuai Bukitraya Pekanbaru ada drone terbang saat malam hari diatas kediamannya berlantai dua di lokasi itu.
Drone inipun berulangkali berkeliling di kediaman mantan anggota DPR RI dari Dapil Riau II ini, bahkan sempat membuat heboh penjaga rumah saat itu.
Kebetulan di rumah pribadi Abdul Wahid ini juga berjaga personil dari Satuan Polisi Pamong Praja, langsung mencari keberadaan drone lincah itu.
Setelah sempat dikejar akhirnya drone itu pun pergi menghilang dan tidak diketahui kemana arahnya.
Personil satpol PP yang berjaga, sempat mendatangi mes Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hanya berjarak seratus meter dari kediaman pribadi Wahid, namun pihak BPK juga tidak mengetahui perihal drone itu.
"Kejadiannya sekitar jam 10 malam, ada drone diatas rumah Pak Wahid, Satpol yang ada di dalam berjaga langsung keluar mencari keberadaannya, sampai ditanya ke mes BPK, cuma tidak tahu juga dari mana asal drone nya,"ujar seorang warga Lanias kepada Tribunpekanbaru.com.
Tidak hanya itu, selain drone, beberapa kali terpantau juga orang tidak dikenal berhenti dan memantau keberadaan rumah yang tidak didiami Wahid tersebut.
"Berhenti depan rumah, ada yang mengambil foto dan lihat-lihat ke dalam," ujar Lanias.
Di rumah pribadinya ini Wahid sudah tinggal sejak 15 tahun terakhir dan selalu ramah dengan masyarakat sekitar.
Bahkan Abdul Wahid juga dimasukkan dalam kepengurusan di Masjid sekitar komplek rumahnya itu.
Saat ini Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PU Provinsi Riau Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT, dugaan suap menyuap proyek atau minta jatah fee di Dinas PU tersebut.
Kronologi OTT
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin, 3 November 2025.
Tim KPK awalnya mengamankan MAS, FRY, dan lima Kepala UPT Wilayah I, III, IV, V, dan VI, beserta barang bukti uang tunai Rp 800 juta.
Tim kemudian bergerak mencari Gubernur Abdul Wahid yang diduga bersembunyi.
"Tim KPK berhasil mengamankan Saudara AW di salah satu kafe di Riau," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Secara paralel, tim KPK juga menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan uang dalam pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS, yang jika dikonversi setara dengan Rp 800 juta.
"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar," ujar Tanak.
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, sejak 4 November hingga 23 November 2025.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditahan 20 Hari
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johanis Tanak juga menyebutkan bahwa KPK akan melakukan penahanan tersangka selama 20 hari.
"Terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari 4 November sampai 23 November 2025," sebutnya.
Ia menambahkan, Abdul Wahid akan ditahan di Rutan Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara Dani dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)
| KPK Kembali Ungkit Dosa Para Gubernur Riau Dari Masa ke Masa |
|
|---|
| Kode 7 Batang Terbongkar: Anak Buah Gubernur Riau Gadai Sertifikat Demi Jatah Preman Abdul Wahid |
|
|---|
| Breaking News: SF Hariyanto Resmi Ditetapkan sebagai Plt Gubernur Riau, Radiogram Sudah Diterima |
|
|---|
| Penjelasan Maksud Kode '7 Batang' Terkait Dugaan Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid |
|
|---|
| Rumah Dinas Gubernur Riau Sepi Usai Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.