Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

Rumah Dinas Gubernur Riau Sepi Usai Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK

Usai Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, suasana rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru tampak sepi

Penulis: Theo Rizky | Editor: FebriHendra
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
Sepi - Suasana di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, tampak sepi pada Senin (3/11/2025) sore. Kondisi tersebut masih berlanjut usai penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka KPK, Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Suasana di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro tampak lengang tanpa aktivitas, menyusul penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh KPK.
  • Tak terlihat satupun mobil dinas keluar masuk, hanya beberapa personel Satpol PP yang berjaga rutin di pos pengamanan kawasan tersebut.
  • Selain Gubernur Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, sebagai tersangka.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Suasana rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro tampak lengang usai penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan anggaran. 

Meski gerbang menuju Gedung Daerah di Jalan MH Thamrin yang satu kompeks dengan rumah dinas Gubenur Riau terbuka, tidak terlihat aktivitas berarti pada Rabu (5/11/2025) siang.

Mobil pejabat tak tampak satu pun di lokasi. Hanya beberapa personel Satpol PP yang berjaga rutin di pos pengamanan kawasan tersebut.

Baca juga: Abdul Wahid Jadi Tersangka, SF Hariyanto Berpeluang Jadi Gubernur Riau, Ini Rekam Jejaknya

Baca juga: Gubri Abdul Wahid Sejak Awal Menjabat Sudah Minta Bawahan Ikuti Perintah, Mataharinya Cuma Satu

Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025). 

Selain Wahid, KPK juga menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka, yakni:

  • Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan
  • Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkap bahwa OTT ini berawal dari laporan masyarakat dan berhasil membongkar praktik pemerasan yang dikenal di internal dinas sebagai “jatah preman” atau Japrem.

Modus ini dimulai sejak Mei 2025, saat Sekretaris Dinas Ferry Yunanda mengumpulkan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen, namun permintaan Gubernur Abdul Wahid yang disampaikan melalui M Arief Setiawan menaikkan angka tersebut menjadi 5 persen atau sekitar  miliar. Pejabat yang menolak disebut mendapat ancaman pencopotan atau mutasi jabatan.

“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” jelas Johanis saat ekspose kasus.

Ditahan 20 Hari Sejak 4 November 2025

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johanis Tanak juga menyebutkan bahwa KPK akan melakukan penahanan tersangka selama 20 hari.

"Terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari 4 November sampai 23 November 2025," sebutnya.

Ia menambahkan, Abdul Wahid akan ditahan di Rutan Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara Dani dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. (tribunpekanbaru.com/Theo Rizky)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved