Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur

4 Mobil Petugas KPK Tinggalkan Rumah Dinas Gubernur Riau Usai Penggeledahan

KPK lakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa lokasi lainnya Kamis (6/11/2025)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
4 unit mobil hitam yang berisi petugas KPK saat meninggalkan rumah dinas Gubernur Riau, Kamis (6/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • KPK lakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa lokasi lainnya Kamis (6/11/2025)
  • Penggeledahan ini dilakukan pasca penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid
  • Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim KPK melaksanakan operasi tangkap tangan, Senin (3/11/2025).

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 4 unit mobil hitam yang mengangkut petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meninggalkan rumah dinas Gubernur Riau usai melakukan penggeledahan, Kamis (6/11/2025).

Tampak 4 unit mobil hitam bergerak beriringan keluar komplek rumah dinas Gubernur Riau yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.

Awalnya, mobil diparkir di sisi sebelah kanan dari bangunan kediaman gubernur.

Wartawan tak diperkenankan untuk masuk, melainkan hanya bisa mengambil gambar dari luar pagar di Jalan Diponegoro IX.

Sekitar pukul 14.14 WIB, mulai ada pergerakan. Seluruh mobil yang awalnya berada di sisi kanan, satu persatu pindah ke sisi kiri.

Sisi ini tak bisa terlihat oleh wartawan karena tertutup bangunan.

Awak media kemudian berpindah menuju ke gerbang di Jalan Thamrin. Ternyata kecurigaan wartawan benar saja. 

4 unit mobil bergerak beriringan meninggalkan komplek rumah dinas. Sehingga, tak diketahui apa saja benda hasil penggeledahan yang dibawa oleh tim KPK.

Pantauan Tribunpekanbaru.com sebelumnya di lokasi, terlihat sejumlah petugas menggunakan rompi bertuliskan KPK, mendatangi sebuah bangunan yang merupakan tempat kediaman gubernur.

Baca juga: SF Hariyanto Bantah Isu Jadi Pelapor Gubri Abdul Wahid ke KPK: Itu Fitnah!

Mereka memasuki sejumlah ruangan yang ada di bangunan tersebut sembari berkoordinasi satu dengan yang lainnya.

Informasinya, penggeledahan sudah dilakukan mulai pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, dua unit mobil merk Toyota Innova hitam terparkir di samping bangunan.

Beberapa personel dari Satuan Brimob Polda Riau bersenjata lengkap, melakukan penjagaan dan pengamanan ketat.

Awak media yang semula diperbolehkan masuk mendekati bangunan, diminta keluar.

“Maaf bang, perintah di luar pagar,” ujar seorang personel pengamanan.

Penggeledahan ini dilakukan pasca penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, yang dilakukan oleh KPK.

Penggeledahan ini terkait dengan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid.

KPK Tetapkan 3 Tersangka

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.  Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nursalam.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim KPK melaksanakan operasi tangkap tangan, Senin (3/11/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemerintah Provinsi Riau, pada hari ini, Kamis (6/11/2025) penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya.

“KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif. Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” jelasnya.

Lanjut dia, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini.

Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkap, kegiatan tangkap tangan ini dilakukan, berangkat dari adanya laporan pengaduan masyarakat.

OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam rangkaian kegiatan ini.

PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Modus Japrem

Dari modus operandi yang diungkap KPK, kasus ini terbilang terstruktur dan sarat ancaman, dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ (Japrem).

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. 

Meskipun awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen permintaan Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau senilai total Rp7 miliar. 

Bagi pejabat yang menolak menuruti perintah ini, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti. 

“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).

Lanjut dia, sejak kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.

Pada setoran pertama di Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur.

Setoran kedua pada Agustus 2025 yang kembali dikumpulkan oleh Ferry Yunanda sebesar Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan.

Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagiannya, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.

Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau.

Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi. 

Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar. 

Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. 

Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved