Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

KPK Beber Alasan Sekdis PUPR PKPP Riau Belum Jadi Tersangka, Punya Peran Kumpulkan Uang Fee

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025) itu, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. 

Uang yang terkumpul itu, lanjut Budi, kemudian disalurkan oleh Ferry ke berbagai pihak. 

Sebagian diserahkan kepada Arief Setiawan untuk diteruskan kepada Gubernur Abdul Wahid, dan sebagian lagi disalurkan melalui perantara lain seperti Dani M Nursalam, yang juga orang kepercayaan gubernur.

Selain untuk setoran kepada gubernur, dana yang dikumpulkan Ferry juga diduga didistribusikan untuk kepentingan lain.

"Termasuk pengumpulan-pengumpulan uang yang kemudian digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain. Seperti proposal kegiatan kemudian diberikan untuk pihak-pihak yang terkoneksi dengan MAS selaku kepala dinas, ada yang diberikan ke drivernya, ada yang diberikan kepada kerabatnya," papar Budi.

Berdasarkan paparan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Rabu (5/11/2025), kasus ini terkait dugaan pemerasan "jatah preman" sebesar 5 persen (setara Rp 7 miliar) dari total penambahan anggaran Rp 106 miliar di Dinas PUPR PKPP Riau.

Dalam kronologi yang diungkap KPK, Ferry Yunanda berperan sebagai pengepul pada dua setoran pertama.

Pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan total Rp 1,6 miliar dari para kepala UPT. 

Dari jumlah itu, Rp 1 miliar dialirkan kepada Gubernur Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, dan Rp 600 juta diberikan kepada kerabat M Arief Setiawan.

Kemudian pada Agustus 2025, Ferry Yunanda kembali mengepul uang sebesar Rp 1,2 miliar. 

Uang ini didistribusikan untuk sopir Arief Setiawan (Rp 300 juta), proposal kegiatan (Rp 375 juta), dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.

Saat ini Ferry Yunanda, yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), statusnya masih sebagai saksi seiring pendalaman yang terus dilakukan penyidik.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved