Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK
Lokasi Penangkapan Gubri Non Aktif Abdul Wahid Terkait OTT Kini Disebut di Kafe Jalan Paus Pekanbaru
KPK menyampaikan info terbaru atas lokasi penangkapan terhadap Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid terkait OTT awal pekan lalu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Diketahui, Gubri non aktif, Abdul Wahid, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim KPK melaksanakan operasi tangkap tangan, Senin (3/11/2025).
Tim KPK, juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubri, kediaman M Arief Setiawan dan kediaman Dani M Nursalam.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkap, kegiatan tangkap tangan ini dilakukan, berangkat dari adanya laporan pengaduan masyarakat.
OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam rangkaian kegiatan ini.
Dari modus operandi yang diungkap KPK, kasus ini terbilang terstruktur dan sarat ancaman, dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ (Japrem).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Meskipun awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen permintaan Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau senilai total Rp7 miliar.
Bagi pejabat yang menolak menuruti perintah ini, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti.
“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).
Lanjut dia, sejak kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.
Pada setoran pertama di Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur.
Setoran kedua pada Agustus 2025 yang kembali dikumpulkan oleh Ferry Yunanda sebesar Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan.
| Detik-detik Bupati Siak Afni Bersama Gubernur Riau Abdul Wahid Sesaat Sebelum OTT KPK |
|
|---|
| KPK Beber Alasan Sekdis PUPR PKPP Riau Belum Jadi Tersangka, Punya Peran Kumpulkan Uang Fee |
|
|---|
| Tak Hanya Plt Dinas PUPR, SF Hariyanto Juga Tunjuk Plt 10 Kepala OPD di Pemprov Riau |
|
|---|
| Adik Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Syok Berat Saat Tahu Sang Kakak Tersangka KPK |
|
|---|
| Jadi Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Beri Peringatan, Siap Copot Kadis yang Fasilitasi Pihak Ketiga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.