Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

Lokasi Penangkapan Gubri Non Aktif Abdul Wahid Terkait OTT Kini Disebut di Kafe Jalan Paus Pekanbaru

KPK menyampaikan info terbaru atas lokasi penangkapan terhadap Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid terkait OTT awal pekan lalu.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya mengenakan rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Gubernur Riau Abdul Wahid disebut sudah memiliki niatan untuk meminta jatah uang sejak awal menjabat Gubernur Riau. 

Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagiannya, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.

Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau.

Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.

Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Berikut poin-poin penting dari kronologi kasus tersebut:

1. Mei 2025 – Awal Mula Kesepakatan Fee

  • Pertemuan pertama terjadi antara Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau) dan enam Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan.
  • Agenda utama: membahas pungutan fee dari penambahan anggaran proyek UPT Jalan dan Jembatan yang naik signifikan, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
  • Awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen, namun kemudian atas permintaan Gubernur Abdul Wahid (melalui Kepala Dinas M. Arief Setiawan), besaran fee dinaikkan paksa menjadi 5 persen, senilai sekitar Rp7 miliar.
  • Ferry Yunanda menyampaikan kepada para Kepala UPT bahwa siapa pun yang menolak akan dimutasi atau dicopot dari jabatan.
  • Kesepakatan ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas dengan kode rahasia “7 batang” sebagai sandi untuk setoran fee.

2. Juni 2025 – Setoran Pertama

  • Ferry Yunanda mulai mengumpulkan dana fee dari para Kepala UPT, dengan total Rp1,6 miliar.
  • Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar disalurkan kepada Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, tenaga ahli gubernur.
  • Penyaluran dilakukan secara bertahap dan tidak seluruhnya diserahkan langsung.

3. Agustus 2025 – Setoran Kedua

  • Setoran kedua kembali dikumpulkan oleh Ferry Yunanda, senilai Rp1,2 miliar.
  • Dana ini digunakan untuk berbagai kebutuhan internal, antara lain:sebagian untuk driver M. Arief Setiawan, sebagian untuk proposal kegiatan tertentu yang berkaitan dengan proyek Dinas PUPR.

4. November 2025 – Setoran Ketiga dan OTT

  • Pada awal November, terkumpul Rp1,25 miliar dari pungutan tahap ketiga.
  • Dari jumlah itu, Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.
  • Momen penyerahan uang inilah yang menjadi titik OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK.

Rangkaian OTT (3 November 2025)

KPK lebih dulu menangkap M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP), Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT terkait penerimaan fee.

Setelah pemeriksaan awal, tim KPK melakukan penelusuran posisi Abdul Wahid. Gubernur Riau tersebut diamankan di sebuah kafe, bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang sempat bersembunyi.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved