KPK Geledah Sejumlah Tempat di Riau
KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Plt Gubri SF Hariyanto: Hanya Ngobrol-ngobrol Saja
SF Hariyanto mengaku Pemerintah Provinsi Riau sepenuhnya kooperatif menyangkut dengan penyelidikan yang tengah dilakukan KPK
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Namun dari 10 orang tersebut, tiga orang yang ditetapkan tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau: Dani M. Nursalam
Gubernur Riau Abdul Wahid dan tersangka lainnya dijerat kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ (Japrem) sebesar 5 persen dari anggaran Dinas PUPR PKPP Riau, yang melonjak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Permintaan ini disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP, M Arief Setiawan, dan dikenal dengan kode “7 batang” di kalangan internal dinas.
Modus pungutan fee ini dimulai sejak Mei 2025, saat Sekretaris Dinas Ferry Yunanda mengumpulkan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas penambahan anggaran.
Awalnya disepakati 2,5 persen, namun dinaikkan paksa menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar. Pejabat yang menolak disebut mendapat ancaman pencopotan atau mutasi.
Setidaknya terjadi tiga kali setoran antara Juni hingga November 2025.
Berikut poin-poin penting dari kronologi kasus tersebut:
1. Mei 2025 – Awal Mula Kesepakatan Fee
Pertemuan pertama terjadi antara Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau) dan enam Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan.
Agenda utama: membahas pungutan fee dari penambahan anggaran proyek UPT Jalan dan Jembatan yang naik signifikan, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen, namun kemudian atas permintaan Gubernur Abdul Wahid (melalui Kepala Dinas M. Arief Setiawan), besaran fee dinaikkan paksa menjadi 5 persen, senilai sekitar Rp7 miliar.
Ferry Yunanda menyampaikan kepada para Kepala UPT bahwa siapa pun yang menolak akan dimutasi atau dicopot dari jabatan.
Kesepakatan ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas dengan kode rahasia “7 batang” sebagai sandi untuk setoran fee.
2. Juni 2025 – Setoran Pertama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/SF-hariyanto-soal-penggeledahan-di-kantor-gubernur-riau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.