Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengembangan OTT KPK di Riau

6 Jam Lebih Geledah Kantor BPKAD Riau, Petugas KPK Bawa Satu Kotak Karton dari Dalam Gedung

Pantauan di lokasi, tim KPK keluar dari gedung yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru itu sekitar pukul 15.14 WIB.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
Hari ini, Rabu (12/11/2025), giliran Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau yang menjadi sasaran penggeledahan tim KPK. 
Ringkasan Berita:
  • Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Rabu (12/11/2025).
  • Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam
  • KPK terlihat membawa satu kotak usai melalukan penggeledahan di kantor BPKAD Riau

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah enam jam lebih melakukan penggeledahan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Rabu (12/11/2025) sore.

Pantauan di lokasi, tim KPK keluar dari gedung yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru itu sekitar pukul 15.14 WIB.

Berbeda dari penggeledahan sebelumnya, kali ini penyidik tampak tidak membawa koper yang berkas seperti penggeledahan di beberapa lokasi sebelumnya.

Terlihat hanya satu kotak karton air mineral saja yang dibawa oleh petugas KPK. Kotak itu kemudian dimasukkan ke bagasi salah satu mobil yang ditumpangi tim KPK.

Menurut keterangan seorang pegawai yang bertugas di Kantor BPKAD Riau, petugas KPK tiba di lokasi sejak pagi.

"Iya dari pagi bang, sekitar jam 9 lah, lama juga mondar-mandir sampai sore ni baru keluar," ujar seorang pegawai yang meminta namanya tidak ditulis.

Selama proses pengeledahan, petugas kepolisian dari Satuan Brimob Polda Riau terlihat berjaga di depan pintu masuk kantor.

Meski awalnya pintu pagar kantor dibiarkan terbuka dan kendaraan bebas keluar masuk, namun setelah berlangsung beberapa jam, pagar kantor pun ikut ditutup. 

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Akses Masuk Dibatasi, Pagar Ditutup

Baca juga: Sahabat Ceritakan Kronologis Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid, Ini Lokasi Sebenarnya

Awak media yang semula menunggu di depan lobi masuk diminta untuk k luar dan menunggu diluar pagar.

Dari luar pagar, awak media hanya bisa memantau dan merekam pergerakan tim penyidik dari kejauhan.

Beberapa pegawai terlihat beraktivitas seperti biasa, sementara sejumlah kendaraan hitam yang digunakan tim KPK, termasuk delapan unit Toyota Kijang Innova, masih terparkir di area halaman belakang sebelum akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.

Tidak ada keterangan apapun dari pihak KPK yang melakukan penggeledahan. Mereka meninggalkan lokasi dengan konvoi kendaraan Toyota Innova menuju ke arah jalan Sudirman.

Meski belum ada keterangan resmi dari KPK, namun diduga kuat penggeledahan ini masuk terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Arif Setiawan, serta seorang tenaga ahli Gubernur Dani M Nursalam. Dimana ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK Geledah Rumah Dinas, Rumah Pribadi hingga Kantor Gubernur Riau

Sebelumnya KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, kediaman Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan, kediaman Dani M Nursalam, Kantor Gubernur Riau, hingga Kantor Dinas PUPR PKPP Riau.

Gubernur Riau Abdul Wahid sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua bawahannya. Kepala Dinas PUPR PPKP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka ini setelah KPK melakukan OTT di Dinas PUPR PPKP Riau dan mengambangkan beberapa pejabat hingga orang kepercayaan gubernur.

Penangkapan Abdul Wahid oleh KPK ini juga penuh drama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan informasi terbaru atas lokasi penangkapan terhadap Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid terkait operasi tangkap tangan (OTT) awal pekan lalu.

Informasi awal disampaikan, Abdul Wahid diamankan di kafe yang tak jauh dari rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro.

Namun, belakangan KPK menyampaikan informasi berbeda terkait lokasi penangkapan Abdul Wahid.

GELEDAH - Penggeledahan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025), tidak hanya menyasar ruang kerja di dalam gedung, tetapi juga kendaraan dinas pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Riau.
GELEDAH - Penggeledahan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025), tidak hanya menyasar ruang kerja di dalam gedung, tetapi juga kendaraan dinas pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Riau. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Abdul Wahid terbaru disebutkan ditangkap di sebuah kafe di Jalan Paus.

“Itu (lokasi penangkapan, red) di barbershop Jalan Paus. Nah, di dalamnya ada kafenya,” ujar Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, Jumat (7/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan KPK.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved