Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Asri Auzar Angkat Bicara, Tolak Tudingan Penggelapan, Beberkan Kronologi Kejadian

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar, memberikan klarifikasi tegas terkait penahanan dirinya di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat
Kuasa hukum Asri Auzar, Supriadi Bone dan Andriadi 
Ringkasan Berita:
  • Asri Auzar ditahan atas dugaan penipuan/penggelapan, tapi ia klaim korban sengketa tanah.
  • Kuasa hukum menilai kasus ini murni perdata utang-piutang, bukan pidana.
  • Sengketa berawal dari sertifikat tanah/ruko yang dijadikan jaminan pinjaman Rp2,2 miliar.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Asri Auzar, memberikan klarifikasi tegas terkait penahanan dirinya di Rutan Kelas I Pekanbaru atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

Melalui kuasa hukumnya, Supriadi Bone dan Andriadi, Asri Auzar menegaskan bahwa dirinya adalah korban dalam sengketa perdata terkait peralihan dan pengagunan sertifikat tanah.

Asri Auzar, yang kini menjadi tersangka, mengklaim mengalami kerugian materiil dan menyayangkan proses penahanan yang dinilai tidak prosedural.

Sengketa Perdata Sedang Berjalan

Kuasa hukum menyatakan bahwa penahanan Asri Auzar seharusnya tidak dilakukan karena sengketa pokok masih dalam proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Perkara perdata ini teregistrasi dengan Nomor 249/PDT.G/2025/PN.PBR, merupakan gugatan lanjutan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan sertifikat tanpa dasar jual beli yang sah.

"Sidang lanjutan saat ini masih berjalan dan memasuki tahap pembuktian... Jadi, seharusnya klien kami tidak bisa ditahan karena masih ada proses peradilan yang belum memastikan soal kepemilikan sertifikat," kata Supriadi, Sabtu (15/11/2025)

Ia merujuk pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang mengatur penangguhan pemeriksaan pidana untuk menunggu putusan perdata yang berkaitan dengan hak perdata.

Supriadi mendesak masyarakat untuk bersikap bijak menanggapi pemberitaan.

Ia membantah keras tudingan penggelapan uang senilai Rp5,2 miliar, sebab menurutnya, kasus ini murni hubungan perdata utang-piutang.

"Kami perlu meluruskan fakta yang sebenarnya soal tudingan penggelapan uang Rp5,2 miliar. Beliau tokoh masyarakat Riau yang tidak pernah sebelumnya tersandung kasus hukum," tegasnya.

Pihak Asri Auzar juga menyayangkan sejumlah media yang memublikasikan berita penahanan tanpa melakukan konfirmasi, sehingga dinilai tidak berimbang.

Berikut Kronologi Kejadian Menurut Asri Auzar

Kasus ini berakar dari sengketa tanah seluas 1.496 meter persegi di Jalan Delima, Pekanbaru, yang di atasnya berdiri enam unit ruko bernilai sekitar Rp10 miliar.

Tanah bersertifikat SHM No. 1385 atas nama Fajardah (kakak ipar Asri Auzar).

Ruko dibagi rata 3 unit untuk Fajardah, 3 unit untuk Asri Auzar.

Pada Oktober  2020 Asri Auzar berniat menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman.

Ia bertemu Vincent Limvinci dan Zulkarnain untuk pinjaman Rp2,5 miliar dengan syarat penyerahan jaminan dan penandatanganan surat kuasa menjual di hadapan notaris.

Namun, Vincent Limvinci batal memberikan pinjaman, dan sertifikat tidak diserahkan oleh Asri Auzar.

Kemudian  Zulkarnain menyatakan siap meminjamkan uang.

Asri menyerahkan sertifikat kepada Zulkarnain dan menerima pinjaman bertahap senilai total Rp2,2 miliar.

Kuasa hukum menegaskan ini adalah murni hubungan perdata utang-piutang.

Juli 2021,  Zulkarnain dan dua orang lainnya mendatangi Fajardah di Rokan Hilir dan meminta tanda tangan dokumen tanpa penjelasan rinci.

Usai kedatangan itu, sertifikat tanah ternyata telah beralih nama menjadi milik Vincent Limvinci, tanpa adanya transaksi jual beli, pembayaran, atau Akta Jual Beli (AJB).

Setelah sertifikat beralih nama, Vincent mengagunkan aset tersebut ke salah satu bank BUMN di Kisaran.

Total pinjaman disebut mencapai Rp5 miliar (di luar bunga/denda).

Zulkarnain menuntut Asri Auzar untuk melunasi utang Vincent agar sertifikat bisa kembali dilakukan balik nama. 

Pada Mei 2023, dalam pertemuan di Bank di Rantau Prapat, Asri Auzar menawarkan penyelesaian utang tunai sebesar Rp3 miliar, namun ditolak oleh Vincent tanpa alasan rasional.

Berdasarkan rangkaian peristiwa ini, Supriadi menyimpulkan bahwa Asri Auzar adalah korban penyalahgunaan surat kuasa, dugaan manipulasi administrasi sertifikat, dan penggunaan aset sebagai jaminan tanpa adanya transaksi yang sah.

Sebelumnya, Asri Auzar dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 

Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Selasa (11/11/2025).

Kasus ini diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Versi kepolisian 

Seperti dikutip dari berita Tribunpekanbaru.com sebelumnya, Kasus kriminal yang menyeret nama tokoh politik ini bermula pada November 2020. 

Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. 

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Mirisnya, setelah jatuh tempo, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan.

Tak berhenti di situ, tersangka Asri Auzar lantas melakukan manuver yang lebih jauh. 

Ia menjual tanah dan ruko enam pintu yang sama kepada Vincent Limvinci seharga Rp5,2 miliar. 

Transaksi jual beli ini bahkan dikukuhkan secara resmi dalam Akta Jual Beli No.08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana.

Kepemilikan tanah akhirnya dibaliknamakan secara sah menjadi atas nama Vincent Limvinci. 

Namun, drama penipuan ini memasuki babak baru pada Oktober 2021. 

Setelah proses balik nama tuntas, tersangka Asri Auzar justru beraksi meminta uang sewa ruko kepada penyewa, yakni saksi Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh, tanpa sepengetahuan pemilik sah yang baru, Vincent Limvinci.

Tersangka dengan berani mengaku bahwa bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025. (Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved