Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

ABG 13 Tahun di Kuansing Digilir Tiga Kakak Beradik, Ada yang Rekam Pakai Ponsel

Video rekaman tersebut pun disimpan di ponsel milik pelaku.  Ponsel pelaku pun menjadi barang bukti kasus rudapaksa tersebut.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
FOTO/Instagram
Tiga pelaku rudapakasa remaja 13 tahun diamankan Polres Kuansing 
Ringkasan Berita:
  • Remaja perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dirudapaksa tiga kakak beradik secara bergiliran di pondok sawit, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.
  • Sebelumnya korban dipaksa untuk meminum tuak dan diancam
  • Salah satu pelaku merekam aksi bejat tersebut dan menyimpannya di ponsel

 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Kasus remaja perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dirudapaksa tiga kakak beradik secara bergiliran di pondok sawit, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir ternyata direkam oleh salah satu pelaku. 

Video rekaman tersebut pun disimpan di ponsel milik pelaku.  Ponsel pelaku pun menjadi barang bukti kasus rudapaksa tersebut.

Sebelum dirudapaksa, korban dicekoki tuak terlebih dahulu.

Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, Kamis (20/11/2025) mengatakan tiga pelaku telah diringkus oleh Tim Macan Kayuah Satreskrim Polres Kuansing pada Rabu (19/11/2025).

Saat ini ketiga pelaku yang berinisial Z (28) JP (23) dan IAF (22) masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut

IPTU Gerry Agnar Timur, menjelaskan  peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Malam itu korban yang berinisial  M (13), dijemput oleh temannya berinisial V dan B dari rumah M menggunakan sepeda motor.

Ketiganya kemudian menuju ke pondok kebun sawit.

Baca juga: Usai Dicekoki Tuak, ABG 13 Tahun di Kuansing Dirudapaksa Tiga Kakak Beradik di Pondok Sawit

"Setibanya di sana, sudah ada lima teman V dan B. Total ada 7 orang di dalam pondok itu," ujar IPTU Gerry.

Begitu sampai, V memaksa M untuk menenggak minuman tuak.

V mengancam tidaka mengantar M jika gadis belia itu menolak menenggak tuak.

"Karena diancam V. M akhirnya terpaksa menenggak tuak yang diberikan kepadanya," ujar IPTU Gerry.

Setelah M setengah sadar, gadis belia itu pun digerayangi para pelaku.

Kemudian salah satu tersangka memaksa membuka pakaian M.

Kemudian M pun dirudapaksa secara bergiliran oleh Z, JP dan IAF.

Puas merudapaksa korban, pelaku yang berinisial IAF mengenakan pakaian M yang telah setengah mabuk.

"Setelah itu, korban ditinggal sendirian oleh para pelaku di pondok," ujar IPTU Gerry.

Korban Mengaku ke Orangtua

Terbongkarnya peristiwa itu setelah M mengadu ke orangtuanya.

Tak terima anak gadisnya dirudapaksa secara brutal, orangtua M pun melapor ke Polres Kuansing pada Sabtu (1/11/2025).

Penangkapan terhadap Z, JP dan IAH berawal saat tim Macan Kayuah mendapat informasi keberadaan V dan B pada Rabu (19/11/2025) di rumahnya di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi.

Dengan dampingan orangtua masing-masing, kedua siswa SMP itu pun langsung dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan.

V dan B mengaku jika M telah dirudapaksa oleh Z, JP dan IAF.

"Kemudian Tim Macan Kayuah pun meminta orangtua ketiga pelaku untuk meyerahkan ketiga putranya itu ke polisi," ujar IPTU Gerry.

Ketiga pelaku, Z, JP, dan IAF pun diserahkan ke Polres oleh keluarganya pada pukul 22.00 WIB.

"Saat ini ketiga tersangka sudah kami tahan, kami juga akan memeriksa saksi-saksi untuk pengembangan," ujarnya.

Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. 

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved