Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMP 2026

Belum Terima Formulasi Resmi, Pemprov Riau Masih Tunggu Pedoman Penghitungan UMP 2026

Pemprov Riau berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan tersebut agar proses penetapan UMP di daerah tidak molor

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
FOTO/DOK
ILUSTRASI - Pemerintah belum menetapkan UMP Riau 2026 

Ketentuan tersebut digunakan untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.

Namun, penetapan UMP 2026 dipastikan memiliki dasar hukum berbeda setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk aturan mengenai metode penghitungan upah minimum.

Dengan demikian, formula baru akan disusun untuk menetapkan UMP dan UMK.

Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, dan melindungi pekerja tanpa mengabaikan stabilitas usaha.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan biaya produksi, daya saing industri, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menaker membuka peluang perubahan formula perhitungan.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved