UMP 2026
Belum Terima Formulasi Resmi, Pemprov Riau Masih Tunggu Pedoman Penghitungan UMP 2026
Pemprov Riau berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan tersebut agar proses penetapan UMP di daerah tidak molor
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Hingga Senin (24/11/2025), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menerima surat resmi dari kementerian tenaga kerja terkait formulasi baru sebagai pedoman untuk menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026.
Kondisi ini membuat pembahasan UMP bersama Dewan Pengupahan belum dapat dilakukan.
Sebelumnya, pemerintah pusat sempat dikabarkan akan mengumumkan formula penghitungan UMP pada 21 November 2025.
Namun hingga hari ini, belum ada keputusan atau regulasi yang diterbitkan secara resmi.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Heru Haryo Prayitno, menegaskan bahwa pihaknya benar-benar masih menunggu regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Kami sampai hari ini belum menerima surat resmi dari kementerian terkait formulasi penghitungan UMP. Jadi pembahasan dengan Dewan Pengupahan belum bisa dilakukan,” ujar Heru, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, tanpa adanya formulasi baru yang ditetapkan pemerintah pusat, daerah tidak memiliki dasar untuk memulai penghitungan maupun menggelar rapat penetapan UMP.
Baca juga: Aturan Penghitungan UMP 2026 Dijadwalkan Diumumkan Besok, Pemprov Riau Tunggu Keputusan Resmi
“Daerah tidak bisa bergerak tanpa pedoman resmi. Begitu formulasi diterbitkan, barulah bisa dijadwalkan pertemuan dengan Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Heru juga menyebut bahwa sejauh ini belum ada pertemuan apapun antara Pemprov Riau dan Dewan Pengupahan karena seluruh proses masih menunggu keputusan pusat.
Pemprov Riau berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan tersebut agar proses penetapan UMP di daerah tidak molor dari jadwal.
Saat ini, UMP Riau tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.508.776,22, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, serikat buruh secara nasional sebelumnya mengusulkan kenaikan hingga 10,5 persen.
Jenis-Jenis Upah Minimum
Beberapa jenis upah minimum yang berlaku di Indonesia meliputi:
- UMP (Upah Minimum Provinsi) — berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) — ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
- UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) — berlaku untuk sektor industri tertentu jika disepakati.
Mengacu pada Permenaker No. 1 Tahun 1999 dan peraturan terbaru, komponen upah minimum terdiri dari:
- Upah pokok
- Tunjangan tetap (jika ada)
Selama ini, penetapan UMP menggunakan rumus dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 (perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021).
| Alvaro Ditemukan Jadi Kerangka, Ayah Tiri Ditangkap tetapi Akhiri Hidup Sendiri di Rutan |
|
|---|
| Kejar-kejaran Sampai 5 Km di Jalan Lingkar, Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Pelaku Curanmor |
|
|---|
| Isu Gaji ASN Bakalan Naik Tahun 2026, Menkeu Purbaya Bilang Begini |
|
|---|
| Dugaan Perundungan Merenggut Nyawa Murid di SDN 108 Pekanbaru, Disdik Lakukan Pemeriksaan Internal |
|
|---|
| Syok, Kakek Tak Menyangka Ayah Tiri Jadi Terduga Pelaku Hilangnya Alvaro: Kebaikannya Ibarat Kedok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/berapa-UMP-Riau-2026.jpg)