Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMP 2026

Belum Terima Formulasi Resmi, Pemprov Riau Masih Tunggu Pedoman Penghitungan UMP 2026

Pemprov Riau berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan tersebut agar proses penetapan UMP di daerah tidak molor

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
FOTO/DOK
ILUSTRASI - Pemerintah belum menetapkan UMP Riau 2026 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Hingga Senin (24/11/2025), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menerima surat resmi dari kementerian tenaga kerja terkait formulasi baru sebagai pedoman untuk menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026.

Kondisi ini membuat pembahasan UMP bersama Dewan Pengupahan belum dapat dilakukan.

Sebelumnya, pemerintah pusat sempat dikabarkan akan mengumumkan formula penghitungan UMP pada 21 November 2025.

Namun hingga hari ini, belum ada keputusan atau regulasi yang diterbitkan secara resmi.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Heru Haryo Prayitno, menegaskan bahwa pihaknya benar-benar masih menunggu regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Kami sampai hari ini belum menerima surat resmi dari kementerian terkait formulasi penghitungan UMP. Jadi pembahasan dengan Dewan Pengupahan belum bisa dilakukan,” ujar Heru, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, tanpa adanya formulasi baru yang ditetapkan pemerintah pusat, daerah tidak memiliki dasar untuk memulai penghitungan maupun menggelar rapat penetapan UMP.

Baca juga: Aturan Penghitungan UMP 2026 Dijadwalkan Diumumkan Besok, Pemprov Riau Tunggu Keputusan Resmi

“Daerah tidak bisa bergerak tanpa pedoman resmi. Begitu formulasi diterbitkan, barulah bisa dijadwalkan pertemuan dengan Dewan Pengupahan,” jelasnya.

Heru juga menyebut bahwa sejauh ini belum ada pertemuan apapun antara Pemprov Riau dan Dewan Pengupahan karena seluruh proses masih menunggu keputusan pusat.

Pemprov Riau berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan tersebut agar proses penetapan UMP di daerah tidak molor dari jadwal.

Saat ini, UMP Riau tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.508.776,22, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, serikat buruh secara nasional sebelumnya mengusulkan kenaikan hingga 10,5 persen. 

Jenis-Jenis Upah Minimum

Beberapa jenis upah minimum yang berlaku di Indonesia meliputi:

  • UMP (Upah Minimum Provinsi) — berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
  • UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) — ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
  • UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) — berlaku untuk sektor industri tertentu jika disepakati.

Mengacu pada Permenaker No. 1 Tahun 1999 dan peraturan terbaru, komponen upah minimum terdiri dari:

  • Upah pokok
  • Tunjangan tetap (jika ada)
  •  


Selama ini, penetapan UMP menggunakan rumus dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 (perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved