Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Perundungan Murid SD di Pekanbaru

Murid SD di Pekanbaru Meninggal, Kak Seto Sebut Kasus Perundungan Marak di Sekolah

Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Pekanbaru, meninggal dunia usai diduga mengalami perundungan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Foto/Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru
MELAYAT - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho melayat ke rumah keluarga almarhum MAR. Ada dugaan almarhum meninggal usai menjadi korban perundungan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Pekanbaru, meninggal dunia usai diduga mengalami perundungan.

Korban berinisial MAR (13), siswa kelas 6 SDN 108 Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

MAR diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekolahnya. 

Informasinya, korban sudah sering kali mengalami perundungan.

Terakhir, korban mengalami perundungan saat kegiatan belajar kelompok bersama teman-temannya di kelas pada Kamis (13/11/2025).

Korban mengembuskan napas terakhir pada Minggu (23/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban diketahui sempat dirawat selama satu pekan di Rumah Sakit PMC Pekanbaru

Pemerhati anak sekaligus Ketua Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, ikut menyoroti kasus ini.

Ia mengungkap, kasus perundungan memang marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, terutama di lingkungan sekolah. 

Menurutnya, hal ini disebabkan adanya pembiaran sehingga kasus serupa terus berulang.

“Tidak ada langkah yang tegas dan serius, baik dari guru, kepala sekolah, maupun komite sekolah. Bahkan siswa SD pun sudah mengalami bullying,” ujar pria yang akrab disapa Kak Seto, saat diwawancarai via telepon oleh Tribun, Senin (24/11/2025).

Ia membeberkan, salah satu provinsi di Indonesia, bahkan memiliki tingkat kasus perundungan cukup tinggi. Ada sekitar 60 persen SD di daerah itu terjadi kasus perundungan.

Menurut Kak Seto, tingginya angka tersebut terjadi karena tidak ada langkah pencegahan yang serius.

Ia menekankan pentingnya pemberitahuan kepada orang tua dan siswa, bahwa sekolah harus menjadi sekolah ramah anak, yaitu lingkungan yang menolak segala bentuk kekerasan.

“Jika ada tindakan bullying atau kekerasan, maka harus ada sanksinya. Itu disampaikan sejak awal. Jika perlu, semua orang tua menandatangani komitmen tersebut,” jelasnya.

Kak Seto berujar, bahwa sanksi bagi pelaku harus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. 

Jika pelaku terbukti melakukan kekerasan, ia dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk mendapatkan pembinaan tanpa tindakan kekerasan balasan.

"Jadi anak tetap dibina, tetap disadarkan. Tidak ada dengan (tindakam) balas kekerasan dan sebagainya," ucap Kak Seto.

Sementara terkait kasus perundungan di Pekanbaru yang memakan korban, Kak Seto berjanji akan memberikan atensi khusus.

“Kami baru mendengar ini, dan kami segera komunikasi ke Ibu Ester (Ketua LPAI Wilayah Riau) untuk ikut menangani kasus ini,” ujarnya.

“Dan kemudian juga melakukan pengawalan dan pengawasan agar tidak terjadi lagi kasus-kasus (seperti ini) di berbagai sekolah yang ada di Riau,” tambahnya.

Terpisah, Ketua LPAI Wilayah Riau, Ester Yuliani Manurung mengungkap, pihaknya telah melakukan rapat tim terkait kasus ini.

“Rencana mau bertemu dengan keluarga korban dulu ya. Saya baru dapat kabar semalam. Kita siapkan waktu untuk ketemu keluarga,” ungkap Ester.

Kepolisian Lakukan Pendalaman

Menyoal kasus ini, pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman.

Tim telah dibentuk untuk mengungkap tuntas rentetan kejadian yang merugikan korban.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkap, kepolisian turut melibatkan pihak terkait.

“Hari ini kita sudah menurunkan Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama konseling serta menggandeng KPAI," kata Kompol Bery, Senin (24/11/2025).

Kompol Bery menekankan, karena korban dan terduga pelaku masih di bawah umur, proses pendalaman kasus akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan prosedur perlindungan anak yang berlaku.

Diketahui, MA diduga menjadi korban perundungan tidak hanya sekali. 

Insiden pertama disebut melibatkan seorang siswa berinisial S, dan insiden kedua yang terjadi pekan lalu diduga dilakukan oleh siswa lain berinisial F.

Meski peristiwa ini sempat dilaporkan oleh teman korban kepada wali kelas, pihak keluarga menyayangkan respons sekolah yang dinilai lambat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Menyikapi hal ini, Kompol Bery menjamin penanganan perkara akan berjalan profesional dan transparan.

"Dalam kasus anak, penanganannya memiliki kategori khusus. Yang jelas, perkembangan, penyelidikan akan kita sampaikan segera," tegasnya.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved