Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ketua RT Beber Kelakuan Nyai: Kalau Diusik Dikejar Sama Dia

Vonis Nikita Mirzani lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. 

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews/M Alivio Mubarak Junior
BERSALAH - Nikita Mirzani telah resmi divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.  

"Kalau keluar rumah dia nggak pernah ya, kalau beli makanan juga nyuruh orang, cuma ya memang mobilnya keluar masuk biasanya ada dua mobil Alphard," ujar satpam tersebut kepada Tribunnews.

Ia pun menyebut Nikita Mirzani hampir tidak pernah ikut kegiatan lingkungan seperti gotong royong maupun lomba 17-an. Satpam berpakaian safari hitam itu juga mengungkapkan Nikita Mirzani pernah membagikan uang tunai Rp1 juta kepada sejumlah ojek online (ojol).

"Waktu itu pernah ramai ojol-ojol pada datang ke rumahnya, mereka bilang dikasih Rp1 juta per orang," ujarnya.

Sebelumnya, ​artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan atas laporan Reza Gladys

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

​Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.​ Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.

Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan. 

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved