Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Warga Seikijang Pelalawan Diciduk Polisi, Setubuhi Keponakannya Berulangkali Sampai Trauma

AN (45) alias Uto yang tinggal Bandar Seikijang merudapaksa korban berinisial NK (14) yang merupakan keponakannya sendiri.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
FOTO Dok Polres Pelalawan
DITANGKAP - AN (45) warga Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan Riau ditangkap polisi, Senin (3/11/2025) lalu, lantaran mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur berulangkali. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial AN (45) alias Uto ditangkap karena telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya NK (14), yang masih duduk di bangku SMP.
  • AN dijerat dengan pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kasus pelecehan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Seorang pria berinisial AN (45) alias Uto yang tinggal Bandar Seikijang merudapaksa korban berinisial NK (14) yang merupakan keponakannya sendiri.

NK masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Korban anak mengaku sudah berulang kali oleh pamannya AN hingga akhirnya diketahui oleh pihak keluarga dan melaporkan kasus itu ke Mapolsek Bandar Seikijang.

"Laporan masuk ke Mapolsek Bandar Seikijang pada 20 Oktober lalu. Pelaku berhasil ditangkap kemarin di Pangkalan Kuras," ujar Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes Siahaan kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (4/11/2025). 

Tersangka AN ditangkap atas laporan abang kandung korban anak, KH (28), ke Mapolsek Bandar Seikijang.

Awalnya di KH yang tinggal di desa berbeda di Kecamatan Bandar Seikijang, mendapatkan informasi dari keluarga jika adik kandungnya dicabuli oleh pamannya AN.

Kemudian KH langsung mendatangi adik perempuannya yang masih belia itu untuk menanyakan langsung perihal kabar tersebut.

Korban anak NK lantaran menceritakan semua perbuatan bejat tersangka kepada dirinya.

Baca juga: Jaksa Cekal Beberapa Saksi, Kejari Pelalawan Telah Periksa 2 Ribu Orang Soal Pupuk Subsidi 

Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Langgam Diduga Lecehkan 2 Bocah Laki-laki, Kini Diamankan Polres Pelalawan

 

Bahkan anak di bawah umur itu sudah berulang kali dipaksa melayani nafsu setan pamannya itu.

Korban Trauma

Aksi cabul itu terakhir kali terjadi pada 20 September lalu malam hari. Korban sampai mengalami trauma atas aksi bejat sang paman.

"Korban anak mengalami trauma atas perbuatan tersangka selama ini," tambah Iptu Thomas Bernandes Siahaan.

Setelah menerima laporan keluarga korban pada 20 Oktober  lalu,  Kapolsek Bandar Seikijang Iptu Bambang Saputra memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Asbon dan personil lainnya melakukan penyelidikan.

Polisi mencari keberadaan tersangka AN alias Uto. Kemudian didapatkan informasi jika AN bersembunyi di rumah pamannya di Kecamatan Pangkalan Kuras. 

Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Kuras. Pada Senin (3/11/2025), pelaku berhasil diringkus tim gabungan di sebuah rumah.

Tanpa perlawanan AN mengakui perbuatan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban saat diinterogasi. Dengan tertunduk lesu digiring ke Mapolsek Bandar Seikijang.

"Tersangka kita tahan dan beberapa barang bukti kita sita dalam perkara ini," tandasnya.

Paman cabul itu dijerat dengan pasal 81 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun menanti pelaku di persidangan. 

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved