Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bidan ES Tersangka Kasus Bocah Salah Sunat di Pulau Muda Ditahan Polres Pelalawan

Korban berinisial A (9) yang mengalami luka pada organ vitalnya setelah menjalani sunat di klinik mandiri milik Bidan ES. 

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Dok Satreskrim Polres Pelalawan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan Riau melakukan penahanan terhadap seorang bidan ES (49) pada Jumat (21/11/2025) lalu, dalam kasus salah sunat yang dialami seorang bocah laki-laki di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti pada Bulan Juli lalu. 

Siswa Sekolah Dasar (SD) itu mengalami luka pada ujung organ vitalnya setelah menjalani khitan di Bidan E.

Lantaran tidak ada titik terang, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum. 

Satreskrim Polres Pelalawan meningkatkan status penanganan perkara bidan salah sunat di Desa Pulau Muda, Teluk Meranti dari penyelidikan ke penyidikan pada September lalu.

Setelah memeriksa beberapa saksi selama proses penyelidikan.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved