Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KUA-PPAS 2026 Akhirnya Diserahkan, Sekdakab Pelalawan Ungkap Penyebab Keterlambatan

Penyerahan KUA-PPAS dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan ke Sekretariat DPRD pada Senin (17/11/2025)

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau akhirnya mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025, Jumat (22/8/2025) sore lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Pelalawan Riau akhirnya menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026 ke DPRD Pelalawan
  • Penyerahan KUA-PPAS dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan ke Sekretariat DPRD pada Senin (17/11/2025) lalu.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau akhirnya menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan. 

"KUA-PPAS sudah kita serahkan pada Senin kemarin ke Sekretariat DPRD," sebut Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, Tengku Zulfan kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (19/11/2025). 

Ia menerangkan, penyerahan KUA-PPAS dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan ke Sekretariat DPRD pada Senin (17/11/2025) lalu.

Proses penyerahan tidak perlu melalui sidang paripurna atau rapet resmi di DPRD.

Selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tinggal menunggu undangan rapat pembahasan dari Badan Anggaran (Banggar) dewan. 

Tengku Zulfan mengungkap beberapa hal yang menyebabkan keterlambatan penyerahan KUA-PPAS 2026 ke lembaga dewan.

Diantaranya RPJMD yang telah disahkan harus dimasukan ke dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Karena ini tahun pertama anggaran setelah pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 lalu.

"Jadi semua daerah di Indonesia mengalami persoalan yang sama sebagai imbas dari kepada daerah yang baru dilantik dari Pilkada kemarin. Artinya tidak hanya kita saja," papar Tengku Zulfan. 

Baca juga: Ada 11 Program Prioritas Pemerintah Daerah, DPRD Pelalawan Sahkan Perda RPJMD 2025-2029

Baca juga: Kocok Ulang Struktur APBD 2026, Pemkab Pelalawan Segera Serahkan KUA-PPAS ke DPRD

Selain proses sinkronisasi RPJMD ke dalam tahun anggaran reguler, TAPD Pelalawan juga sebelumnya bergumul dengan kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Dana TKD Pemda Pelalawan dipangkas pusat hingga Rp 276,8 Miliar pada tahun 2026.

Alhasil TAPD harus menyusun ulang struktur rancangan APBD akibat pemotongan pendapatan yang cukup besar dari pusat. 

Proses rasionalisasi anggaran ini harus ekstra hati-hati agar program prioritas tetap berjalan di tengah ruang fiskal yang semakin sempit.

Selain itu, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya kepada masyarakat musti tetap berjalan tahun depan walau anggaran berkurang jauh. 

"Sepanjang Minggu lalu kita kocok ulang lagi susunan APBD, khususnya di poin belanja yang disesuaikan dengan pendapatan yang riil," pungkas Zulfan. 

Sekretaris DPRD Pelalawan, Masri S.Pd MM membenarkan jika draf KUA-PPAS telah diterima dari TAPD melalui BPKAD.

Lebih rinci, berkas yang diterima Sekretariat DPRD draf KUA 2026 sebanyak 50 buku dan draf PPAS 2026 sebanyak 50 buku. 

"Untuk tahap selanjutnya akan dibicarakan dengan pimpinan DPRD. Prosesnya pembahasan di tingkat Banggar," tukas Masri.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved