Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMP Riau 2026

Dewan Pengupahan Rohul Rapat Bahas UMK 2026 Selasa Pekan Depan

Diskopnakertrans Rohul memastikan pihaknya akan menggelar rapat Dewan Pengupahan tingkat Rohul pada Selasa pekan depan

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
Foto/Tribunpekanbaru.com
UMK - Pemkab Rohul akan menggelar rapat dewan pengupahan penetapan UMK 2026 pada 25 November mendatang. Foto ilustrasi. 
Ringkasan Berita:
  • Diskopnakertrans Rokan Hulu memastikan pihaknya akan menggelar rapat Dewan Pengupahan tingkat Rohul pada Selasa pekan depan.
  • Pemkab Rohul menunggu surat dari pemerintah pusat soal formula penetapan UMK 2026.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Rokan Hulu memastikan pihaknya akan menggelar rapat Dewan Pengupahan tingkat Rohul pada Selasa pekan depan (25/11/2025). Saat itu akan diputuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohul.


"Sejauh ini tidak ada perubahan. Kita rapat Dewan Pengupahan tanggal 25 nanti," kata Kadiskopnakertrans Rohul, Zulhendri melalui Kabid Ketenagakerjaan, Maraganti Hasibuan, Kamis (20/11/2025).


Selain itu, pihaknya juga menunggu surat dari pemerintah pusat soal formula penetapan UMK 2026. Sehingga pusat dan daerah, sejalan.


"Kita jiga menunggu keputusan dari pusat. Juga dari provinsi. Kalau propinsi kabarnya 21 besok rapat Dewan Pengupahan," katanya.


Pihaknya sudah menerima usulan kenaikan UMK dari Serikat Pekerja di Rohul. Para serikat pekerja, katanya, meminta kenaikan UMK dari 8,5 - 10,5 persen.


Pemkab Rohul sendiri, katanya, belum memiliki gambaran pasti berapa kenaikan UMK. Formula dari pemerintah pusat dan provinsi akan jadi rujukan pihaknya.


"Kalau tahun lalu kan 6,5 persen. Kalau tahun ini mungkin bisa 7 persen lah," terangnya.

Alami Keniakan

UMK Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam 5 tahun terakhir terus mengalami kenaikan.

Berikut datanya:

  • 2021: Rp 2.986.863,49
  • 2022: Rp 2.986.863,49 (tetap, tidak naik)
  • 2023: Rp 3.248.333,52
  • 2024: Rp 3.360.920,76
  • 2025: Rp 3.579.380

(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved