Sidang Kerusuhan Tumang Siak
Anggota DPRD Siak Beri Info ke Bupati Siak Afni, Malam Sebelum Kericuhan Pecah di PT SSL
Anggota DPRD Siak, Sujarwo dalam kesaksiannya mengatakan sempat melaporkan terjadi eskalasi tinggi jelang kerusuhan di Desa Tumang
Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
“Iya, tidak menyangka pak. Saya kaget, kok seperti itu. Videonya lengkap semua. Anarkis ini,” tutur Afni.
Dalam kasus ini, ada 12 orang yang berstatus terdakwa, yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.
JPU Anrio Putra dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak
Ada yang melakukan tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.
Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda. Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 363 KUHP. Maruasas Hutasoit didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji masing-masing didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP. Sulistio didakwa dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.
Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak.
Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Konflik Masyarakat dan PT SSL, Hakim Singgung Peran Bupati Siak Afni Sebagai Penengah |
|
|---|
| Bupati Siak Afni Dicecar Hakim Soal Cukong Pemilik Ratusan Hektare Sawit di Lahan PT SSL |
|
|---|
| Jadi Saksi di Sidang Kasus Kericuhan PT SSL, Bupati Siak Afni: Demi Penuhi Janji Pada Rakyat Tumang |
|
|---|
| Bupati Siak Afni Jadi Saksi di Sidang Kerusuhan Tumang, Diberi Kesempatan Salami 12 Terdakwa |
|
|---|
| Hakim Sebut Paulina Makelar di Sidang, Bupati Afni: SSL Jangan Jadi Anak Durhaka di Tanah Siak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.