Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BPJS Ketenagakerjaan Siak Kawal Optimalisasi Anggaran APBD untuk Perlindungan Pekerja Sawit

fokus utama kegiatan ini adalah memastikan keberlanjutan perlindungan bagi pekerja sawit melalui program DBH

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
FOTO/DOK
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Siak, Jonggi Juan Martinus Panjaitan bersama Pemkab Siak dalamasistensi dan monitoring -evaluasi di A Duo Resto, Selasa (16/10/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM SIAK - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan asistensi serta monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap penganggaran APBD dalam rangka percepatan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). 

Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah memastikan keberlanjutan perlindungan bagi pekerja sawit melalui program Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2025.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Siak, Jonggi Juan Martinus Panjaitan, menjelaskan hal tersebut kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (28/10/2025). Kegiatan asistensi dan monitoring dan evaluasi ini sebelumnya telah digelar di A Duo Resto, Selasa (16/10/2025), dengan menghadirkan pejabat dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, sejumlah perwakilan OPD, serta akademisi Dr.Tito Handoko, S.IP., M.Si.

“Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk mengevaluasi sejauh mana perlindungan terhadap pekerja sawit yang sudah didaftarkan melalui program DBH Sawit,” ujar Jonggi. 

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan program perlindungan tersebut tetap berlanjut pada tahun depan.

Menurut Jonggi, perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian dari tanggung jawab sosial negara yang harus dioptimalkan oleh pemerintah daerah. Karena itu, pihaknya terus proaktif mengingatkan para penyuluh sawit agar membantu peserta maupun keluarga (ahli waris) dalam mengajukan klaim sesuai dengan program perlindungan yang diikuti.

Program perlindungan pekerja sawit ini mencakup dua skema utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

“Misalnya JKK, melindungi pekerja dari risiko sejak berangkat hingga pulang kerja. Sementara JKM memberikan santunan kematian dan beasiswa kepada anak pekerja yang meninggal dunia, mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi,” jelas Jonggi.

Selain pekerja sawit, kegiatan ini juga menekankan pentingnya memperluas kepesertaan bagi pekerja di sektor lain, termasuk UMKM, tenaga kontrak proyek, serta pekerja rentan yang bisa didaftarkan melalui alokasi dana CSR perusahaan atau dukungan APBD.

“Pekerja sawit itu sangat rentan terhadap guncangan ekonomi dan risiko kerja. Jika tidak terlindungi, satu kecelakaan bisa berarti hilangnya sumber penghidupan seluruh keluarga. Karena itu, kami terus mendorong pihak terkait untuk mengalokasikan anggaran perlindungan sosial ini sesuai wilayah dan kewenangannya,” kata Jonggi.

Pemerintah Kabupaten Siak, melalui Dinas Tenaga Kerja dan perwakilan akademisi, menyatakan komitmennya untuk memperkuat sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial, baik bagi pekerja sawit maupun pekerja sektor lainnya di Kabupaten Siak.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved