Pria 48 Tahun Culik dan Setubuhi Anak di Bawah Umur di Perawang Siak
Seorang pria berusia 48 tahun di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, ditangkap polisi setelah membawa kabur dan menodai anak di bawah umur.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- Seorang pria umur 48 tahun di Tualang, Siak, membawa kabur dan menyetubuhi anak perempuan berusia 14 tahun.
- Keluarga korban panik sehingga tidak tidur malam itu demi mencari sang anak.
- Tiga hari kemudian korban pulang dan mengadu pada orang tuanya.
- Orang tua melaporkan pria tersebut ke polisi pada Minggu, 28 September 2025.
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Seorang pria berusia 48 tahun di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, ditangkap polisi setelah membawa kabur dan menyetubuhi anak perempuan berusia 14 tahun.
Pelaku berinisial N alias Anas, warga Jalan Akasia, Perawang, Kabupaten Siak.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, S (71), melapor ke Polsek Tualang pada Minggu, 28 September 2025.
Ia melaporkan bahwa anaknya, sebut saja Bunga, menghilang dari rumah sejak Jumat, 26 September 2025, malam.
“Awalnya saya duduk di kedai kopi tidak jauh dari rumah. Sekitar pukul 20.00 WIB malam, anak saya yang lain menelepon, bilang anak saya yang korban ini tak ada di rumah,” tutur S sebagaimana diulangi Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, Senin (10/11/2025).
Ia pun segera pulang dan mendapati rumah kosong.
S dan keluarganya panik sehingga tidak tidur malam itu demi mencari Bunga.
Upaya pencarian yang dilakukan keluarga bersama warga di sekitar Perawang tak membuahkan hasil.
Minggu, 28 September 2025 pukul 12.00 WIB, orangtua korban S mendatangi Polsek Tualang.
Ia membuat laporan anaknya pergi dari rumah tanpa izin.
Senin, 29 September 2025 pukul 10.30 WIB, korban pulang ke rumahnya.
Seisi rumah kaget dan menangis haru.
Namun demikian, orang tua dan kelurga korban seakan merasa terkena petir saat mendengar pengakuan korban yang sudah tidak perawan.
“Korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pelaku pada hari Sabtu, 27 September 2025 sekita pukul 02.00 WIB,” ujar Kapolsek.
Mendengar pengakuan itu, keluarga langsung membawa korban ke Polsek Tualang untuk melapor.
Dari keterangan korban, ia telah dibujuk rayu dengan iming-iming uang oleh pelaku.
“Korban dibawa ke sebuah rumah di jalan Pipa, kelurahan Perawang. Di situlah pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban,” katanya.
Setelah mendengar pengakuan korban, Polsek Siak gerak cepat menangkap pelaku.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik pelaku.
Kapolsek Tualang dalam laporannya kepada Kapolres Siak, menyebutkan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku.
“Tersangka sudah diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Hendrix.
Atas perbuatannya, pelaku N dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang terjadi di wilayah kabupaten Siak.
Polsek Tualang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
| Peran Masing-masing 4 Tersangka Penculikan Bilqis, AS dan MA Sudah Jual 10 Anak |
|
|---|
| Jenderal Bintang 2 Ancam Polisi Pencari Bilqis: Jangan Pulang ke Makassar |
|
|---|
| Crazy Rich Fenny Frans Berikan Umrah Gratis ke Iptu Nasrullah Usai Selamatkan Bilqis |
|
|---|
| Kalimat Inilah yang Diucapkan Penculik Bilqis Hingga Korban Ikut Dengan Pelaku |
|
|---|
| Heboh Penculikan Bilqis, Balita Itu Dijual Rp3 Juta di Makassar, Rp80 Juta di Jambi oleh Para Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-rudapaksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.