Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejari Limpahkan Berkas Jasriadi 'Saracen' ke Pengadilan

Susunan majelis hakim dan jadwal sidang perdana masih belum diterima kejaksaan dari pengadilan.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melimpahkan berkas dugaan hate speech (ujaran kebencian), dengan tersangka, Jasriadi ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.‎

Tersangka merupakan pentolan kelompok Saracen yang dibongkar Mabes Polri pertengahan tahun lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yusuf Ibrahim, Minggu (17/12/2017) mengungkapkannya kepada Tribun.

"Sudah kita limpahkan Jumat (15/12/2017) lalu ke pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk segera diproses sidang," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal sidang untuk mengadili tersangka di Pengadilan.

Susunan majelis hakim dan jadwal sidang perdana masih belum diterima kejaksaan dari pengadilan.

"Tinggal sidang saja, kita nunggu kapan penetapan jadwal sidangnya di Pengadilan," lanjutnya.

Baca: Tim Revitalisasi TNTN Sudah Rampungkan Data Base Perambah Lahan

Baca: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Seputar Pemuda yang Dihakimi Massa di Rimbo Panjang

Untuk diketahui, Jasriadi dilimpahkan oleh Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejari Pekanbaru pada Kamis (7/12) lalu.

Dalam perkara ini, Jasriadi disangkakan sejumlah pasal dalam Undang-undang Transaksi Elektronik.

Yakni Pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1, pasal 46 ayat 2 Jo Pasal 30 ayat 2, pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1, pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2, pasal 51 ayat 1, jo pasal 35 UU RI no, 11 tahun 2007 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam kelompok Saracen, tersangka Jasriadi bukan yang pertama dilimpahkan berkasnya ke Kejari Pekanbaru.

Sebelumnya Kejari telah menerima pelimpahan berkas tersangka M Abdullah Harsono.

Terhadap yang bersangkutan, saat ini sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved