Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Kasus Proyek Pembangunan Turap di Kuala Panduk Ditutup, Inspektorat Ungkap Penyebabnya

Ia menyatakan penegak hukum dari instansi kepolisian maupun kejaksaan tidak bisa lagi melakukan penyelidikan pidana korupsi.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
TribunPekanbaru/Johanes
Turap di desa kuala Panduk kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Roboh setelah dibangun sebulan yang lalu. Anggaran pembangunan turap ini menggunakan Dana Desa sebesar Rp 300 juta lebih. 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Kasus proyek pembangunan turap di Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti tahun 2017 mencapai titik akhir.

Setelah Inspektorat Pelalawan mengeluarkan rekomendasi hasil audit penggunaan Dana Desa (DD).

Pemerintah Desa (Pemdes) Kuala Panduk melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) telah mengembalikan kerugian negara atau desa atas proyek yang rusak sebelum waktunya itu.

Recovery aset oleh TPK mencapai Rp 413 juta yang disetorkan ke kas desa nomor 1120200037 pada tanggal 19 Februari lalu.

Sehingga kas desa sudah kembali seperti semula dan tidak ditemukan lagi kerugian desa.

Proyek pembangunan Turap di Desa Kuala Panduk ambruk beberapa hari yang lalu. Padahal baru satu Bulan selesai dibangun menggunakan Dana Desa
Proyek pembangunan Turap di Desa Kuala Panduk ambruk beberapa hari yang lalu. Padahal baru satu Bulan selesai dibangun menggunakan Dana Desa (TribunPekanbaru/Johanes)

Baca: Setelah Pemeriksaan 5 hari Begini Hasil Audit Inspektorat Terkait Proyek Dana Desa di Kuala Panduk

Baca: MENGEJUTKAN. Tubuh Nenek Terpental Setelah Sepeda Motor Tabrak Gran Max. Ditemukan 15 Km dari TKP

Baca: Minibus Ini Tiba-tiba Terguling di Tanjakan Emen. Padahal, Kondisi Mobilnya Bagus. Apa yang Terjadi?

"Dengan ini dianggap tidak ada lagi kerugian negara atau desa yang timbul setelah recovery aset. Angkanya sebesar Rp 413 juta sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dalam proyek itu," tutur Kepala Kepala Inspektorat Pelalawan, Muhammad Irsyad, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (13/3/2018).

Irsyad merincikan, dalam proyek turap yang bermasalah itu ada dua item pekerjaan yakni pembangunan turap dengan anggaran Rp 304.913.000,-.

Item kedua yaitu pembangunan rapat beton atau lantai semen dengan pagu Rp 108.555.000,-.

Sehingga jika ditotalkan mencapai Rp 413 juta.

Setelah adanya ekspos hasil audit dan recovery aset dari Pemdes Kuala Panduk, Inspektorat menilai kasus tersebut selesai dan ditutup.

Ia menyatakan penegak hukum dari instansi kepolisian maupun kejaksaan tidak bisa lagi melakukan penyelidikan pidana korupsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved