Pelalawan
Kasus Proyek Pembangunan Turap di Kuala Panduk Ditutup, Inspektorat Ungkap Penyebabnya
Ia menyatakan penegak hukum dari instansi kepolisian maupun kejaksaan tidak bisa lagi melakukan penyelidikan pidana korupsi.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Kasus proyek pembangunan turap di Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti tahun 2017 mencapai titik akhir.
Setelah Inspektorat Pelalawan mengeluarkan rekomendasi hasil audit penggunaan Dana Desa (DD).
Pemerintah Desa (Pemdes) Kuala Panduk melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) telah mengembalikan kerugian negara atau desa atas proyek yang rusak sebelum waktunya itu.
Recovery aset oleh TPK mencapai Rp 413 juta yang disetorkan ke kas desa nomor 1120200037 pada tanggal 19 Februari lalu.
Sehingga kas desa sudah kembali seperti semula dan tidak ditemukan lagi kerugian desa.
Baca: Setelah Pemeriksaan 5 hari Begini Hasil Audit Inspektorat Terkait Proyek Dana Desa di Kuala Panduk
Baca: MENGEJUTKAN. Tubuh Nenek Terpental Setelah Sepeda Motor Tabrak Gran Max. Ditemukan 15 Km dari TKP
Baca: Minibus Ini Tiba-tiba Terguling di Tanjakan Emen. Padahal, Kondisi Mobilnya Bagus. Apa yang Terjadi?
"Dengan ini dianggap tidak ada lagi kerugian negara atau desa yang timbul setelah recovery aset. Angkanya sebesar Rp 413 juta sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dalam proyek itu," tutur Kepala Kepala Inspektorat Pelalawan, Muhammad Irsyad, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (13/3/2018).
Irsyad merincikan, dalam proyek turap yang bermasalah itu ada dua item pekerjaan yakni pembangunan turap dengan anggaran Rp 304.913.000,-.
Item kedua yaitu pembangunan rapat beton atau lantai semen dengan pagu Rp 108.555.000,-.
Sehingga jika ditotalkan mencapai Rp 413 juta.
Setelah adanya ekspos hasil audit dan recovery aset dari Pemdes Kuala Panduk, Inspektorat menilai kasus tersebut selesai dan ditutup.
Ia menyatakan penegak hukum dari instansi kepolisian maupun kejaksaan tidak bisa lagi melakukan penyelidikan pidana korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/turap-di-desa-kuala-panduk-kecamatan-teluk-meranti-kabupaten-pelalawan-roboh_20180129_174350.jpg)