Prapid Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Alkes RSUD Arifin Achmad Ditolak Hakim
Upaya hukum tiga tersangka dugaan Tipikor pengadaan Alkes RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru menempuh Praperadilan pupus sudah.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Upaya hukum tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru menempuh jalan pengadilan untuk mempertanyakan status tersangka dalam Praperadilan pupus sudah.
Ketiga tersangka dalam kasus ini, dr WZ, dr KAP dan drg Ma, dinyatakan tetap menyandang status sebagai tersangka. Permohonan Prapid Ketiganya dimentahkan Hakim Abdul Aziz yang bertidak sebagai hakim tunggal pada perkara ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (9/4/2018).
Baca: Suami Nekat Bunuh Diri Tak Tahan Istri Selingkuh, Ditemukan 2 Surat di Saku, Isinya. . . Miris
Sebelumnya tiga oknum dokter itu, mencoba upaya hukum dengan mengajukan praperadilan ke PN Pekanbaru terkait penetapan tersangka mereka oleh Penyidik Polresta Pekanbaru.
"Sidang praperadilannya sudah putus, Senin (9/4) kemarin. Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak Pemohon Praperadilan," ungkap Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Pekanbaru, Efrizal, kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (10/4/2018).
Dengan ditolaknya gugatan itu, berarti proses penyidikan hingga adanya penetapan tersangka oleh Polresta Pekanbaru dinyatakan sah.
"Proses penyidikan berikutnya diserahkan ke Penyidik," lanjutnya.
Baca: Akhirnya Dapat Kaos, Fadli Zon dan 2 Anggota DPR RI Pamerkan Kaus #2019GANTIPRESIDEN
Dalam perkara ini, selain tiga oknum dokter disebut di atas, Polresta Pekanbaru juga menjerat dua tersangka lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Yuni Efrianti yang merupakan Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), dan seorang bawahannya, Mukhlis.
Dalam perkara ini, pagu anggaran pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Tahun Anggaran 2012/2013 mencapai Rp 5 miliar. Sementara yang diusut Penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.
Baca: Diblokade Warga dan Polisi, Perampok Ini Nyungsep Masuk Parit, Uang 40 Juta Berserakan di Jalan
Penyidik mendapati pengadaan Alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp 1,5 miliar.
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.
Baca: Ungkap Perasaannya, Yulia Mochammad: Makanya Allah Ingin Aku Jadi yg Pertama, Buat Opick?
