Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

3 Cuitan Ini yang Menjerat Ahmad Dhani, Hingga Gaji Admin Khusus Rp 2 Juta

Dia didakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena tiga kicauannya itu.

Artis musik Ahmad Dhani tiba untuk menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Musisi Ahmad Dhani aktif berkicau di akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST.

Dari banyaknya kicauan di akun tersebut, ada tiga kicauan pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Ketiga kicauan tersebut adalah

1. Pada 7 Februari 2017: Yang menistakan Agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP

2. 6 Maret 2017: Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP

3. 7 Maret 2017: Sila Pertama KETUHANAN YME, penista agama jadi gubernur... Kalian WARAS??? - ADP

Kicauan-kicauan Dhani itu diunggah seorang admin, Suryopratomo Bimo. Sebagai admin Twitter,

Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.

Baca: 111 Musisi Siapkan Penampilan Spesial di Ulang Tahun ke-11 Tribun Pekanbaru

Baca: HP Menempel di Telinga, Warga Pangkalan Kerinci Ditemukan Membusuk di Kamar Kos

Baca: Ferdinand: Calonkan yang Lebih Mampu Kalahkan Jokowi, SBY Akan Bersama Prabowo.

Baca: Peneliti Temukan Susu Kecoak, Kaya Protein, Berani Coba?

Didakwa timbulkan kebencian

Pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta 2017 merasa keberatan dengan tiga kicauan Dhani itu dan melaporkannya dengan dugaan ujaran kebencian.

Laporan tersebut terus bergulir hingga akhirnya Dhani menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus tersebut. Senin (16/4/2018), Dhani menjalani sidang perdana.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved