Evaluasi Perda Pajak Pertalite Riau Tak Kunjung Tuntas, Biro Hukum Belum Bisa Menjanjikan
Terkait harga Pertalite yang belum stabil di Riau dan termahal di Indonesia.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu poin yang disampaikan mahasiswa Universitas Riau kepada presiden saat acara hari lahir Nahdatul Ulama di Pekanbaru terkait harga Pertalite yang belum stabil di Riau dan termahal di Indonesia.
Apalagi sampai saat ini evaluasi Perda Pajak Pertalite Riau yang sebelumnya sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dan Pemprov sampai sekarang belum tuntas proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Sehingga harga belum berubah khusus di Provinsi Riau.
Baca: Harga Pertalite Diharapkan Turun Sebelum Ramadan
Karena dengan adanya revisi Perda Pajak tersebut maka harga Pertalite akan lebih murah dari harga selama ini.
"Kami sudah sampaikan ke Presiden dan perda tentang pajak Pertalite sampai sekarang juga belum ada hasil verifikasi dari pusat, makanya kita kesal dengan ini," ujar Mensospol BEM UR Muhammad Hafiz kepada Tribunpekanbaru.com Kamis (10/5/2018).
Baca: Setelah Dilakukan Pemeriksaan dan Penggeledahan, Baru Ketahuan Barang Bukti Disimpan di Sini
Kemudian menurut Hafiz, harusnya pasokan BBM jenis premium juga harus ditambah khusus untuk Riau karena mahalnya harga pertalite.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Ely Wardani saat dikonfirmasi terkait perkembangan evaluasi Perda Pajak Pertalite yang saat ini di Pemerintah pusat, menurutnya belum ada perkembangan.
"Sekarang masih di Kementerian Keuangan belum ada perkembangan," ujar Ely Wardani.
Saat ditanya kepada seorang Direktur di Kementerian Keuangan lanjut Ely Wardani juga belum dapat menjanjikan kapan bisa Tuntaskan Perda pajak Pertalite tersebut.
"Saya komunikasi ke pusat melalui Direktur nya juga nggak ada kepastian, makanya kita tunggu sajalah," jelas Ely Wardani.
Baca: Tahta Presiden Republik Jomblo Diperebutkan Baim Wong dan Indra Herlambang, Ini Reaksi Raditya Dika
Sebagaimana diketahui sesuai aturannya proses evaluasi di Kemendagri hanya butuh waktu 15 hari kerja, sebelumnya Pemprov Sudah mengajukan sejak 3 April 2018 dan seharusnya sudah tuntas 23 April 2018 lalu karena 15 hari kerja.
Namun bagaimanapun juga Pemprov Riau menurut Ely Wardani tetap akan menunggu hingga betul-betul tuntas di Kementerian Dalam Negeri. Keterlambatan evaluasi memang biasanya sering terjadi namun tidak terlalu lama.
"Ya sudah lewat tapi biasanya kita tetap tunggu walaupun sudah lewat," ujar Ely Wardani.
Sedangkan proses selanjutnya setelah selesai evaluasi di Kemendagri menurut Ely Wardani tinggal diberitahukan ke Dewan Untuk selanjutnya diundangkan langsung oleh Plt Gubernur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mahasiswa-bem-universitas-riau-ur-diamankan-pasukan-pengaman-presiden-joko-widodo_20180509_183301.jpg)