Gadis Ini Tak Tahan Selalu Disiksa, Lalu Bunuh Suaminya,Pengadilan Malah Jatuhi Hukum Gantung

Tak merasa curiga dengan ajakan itu, Noura pun pulang hanya untuk diserahkan kembali ke suaminya yang gemar menyiksa.

Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah pengadilan di Sudan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang perempuan muda yang membunuh sang suami yang gemar menyiksanya.

Majelis hakim di pengadilan kota Omdurman menjatuhkan hukuman mati kepada Noura Hussein setelah keluarga suaminya menolak tawaran kompensasi dalam bentuk uang.

Noura, kini berusia 19 tahun, dinikahkan dalam usia 16 tahun.

Tak tahan dengan perlakuan sang suami Noura mencoba kabur.

Selain itu, dia ingin menyelesaikan sekolah dan menjadi guru.

Suatu hari, Noura berhasil kabur dan meminta perlindungan di kediaman bibinya.

Namun, tiga tahun kemudian, Noura dibujuk keluarganya untuk pulang.

Baca: 32 Liter Tuak Suling Nias Berhasil Diamankan Polsek Kepenuhan

Baca: Sedihnya, Kedua Orangtua Presenter Citra Kharisma Meninggal Dunia Bersamaan

Baca: Usia Terpaut 26 Tahun, Perempuan Ini Tetap Puas dengan Kinerja Suami di Ranjang, Ini Pengakuannya

Baca: Ibu Ini Hanya Bisa Tidur Berbaring Beralas Daun Pisang, Kisahnya Bikin Sedih

Tak merasa curiga dengan ajakan itu, Noura pun pulang hanya untuk diserahkan kembali ke suaminya yang gemar menyiksa.

Enam hari kembali ke kediamannya, sang suami kemudian memanggil enam sepupunya.

Bersama-sama mereka menyiksa dan memperkosa Noura.

Saat sang suami berniat menyiksanya kembali keesokan harinya, Noura menikam pria itu dengan sebilah pisau hingga tewas.

Noura kemudian kabur ke kediaman orangtuanya yang malah menyerahkannya ke kantor polisi.

Bulan lalu, pengadilan Syariah kemudian memutuskan Noura melakukan pembunuhan berencana dan pada Kamis (10/5/2018) menjatuhkan hukuman gantung bagi perempuan itu.

Baca: Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka Selama Ramadan, Rumah Makan Non Muslim Wajib Pasang Spanduk

Baca: Kunjung Panti Asuhan Begini Permintaan Komunitas Kurma At Taqwa pada Pemerintah 

Baca: Terpilih sebagai PM Malaysia ke 7 dan Tertua, Ini 4 Janji Mahathir Muhammad

Pengadilan memberikan waktu 15 hari bagi pengacara Noura untuk mengajukan banding.

"Di bawah hukum syariah, keluarga korban bisa meminta kompensasi uang atau hukuman mati," kata Badr Eldin Salah, aktivis Gerakan Pemuda Afrika yang menghadiri sidang itu kepada Reuters, seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari kompas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved