Terpilih sebagai PM Malaysia ke 7 dan Tertua, Ini 4 Janji Mahathir Muhammad

Mahathir Mohamad (92) telah resmi menjadi perdana menteri ketujuh sekaligus yang tertua di Malaysia.

istimewa

TRIBUNPEKANBARU.COM Mahathir Mohamad (92) telah resmi menjadi perdana menteri ketujuh sekaligus yang tertua di Malaysia.

Para pendukungnya bersuka ria karena sang petahana Najib Razak terguling dan sang pengganti diharapkan membawa suasana baru bagi Malaysia.

Namun, banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan Mahathir untuk memenuhi janji kampanyenya.

Apa saja pekerjaan rumah Mahathir?

1. Mengusut skandal 1MDB

"Saya memang diktator tetapi bukan pencuri," kata Mahathir dalam salah satu kampanyenya.

Pernyataan ini dilontarkan Mahathir untuk menyindir PM Najib Razak yang terlibat mega-skandal 1MDB yang bernilai hampir 700 juta dolar AS atau lebih dari Rp 9 triliun.

Skandal ini diketahui ketika harian The Wall Street Journal pada 2015 mengungkap dokumen yang menunjukkan aliran dana dari perusahaan investasi 1MDB ke rekening pribadi Najib Razak.

Najib dan manajemen 1MDB membantah telah melakukan tindak pidana korupsi dan investigasi yang dilakukan aparat Malaysia justru membersihkan tuduhan terhadap Najib.

Di masa kampanye, Mahathir berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menyeret mereka yang terlibat ke pengadilan.

Warga Malaysia dan dunia internasional menanti janji sang politisi gaek.

Baca: Sampel Diambil, DNA Mayat Perempuan yang Ditemukan di Gorong-gorong Diperiksa

Baca: Pisah Sambut Mantan Kapolres dan Dandim Bengkalis Digelar di Pekanbaru

Baca: Temui Zulhas, Cak Imin: Pendukung Saya 11 Juta, Harga Mati, PKB Hanya Mau Wapres

Baca: VIDEO: Berusia Lebih 300 Tahun, Ini Kisah Meriam Lelo yang Meledak dan Makan Korban

Baca: Benarkah Ada Mitos Pecahnya Meriam Lelo Saat Digunakan, Begini Jawaban Disbudpar Kampar

2. Pencabutan pajak GST

Goods and Services Tax (GST) adalah pajak pertambahan nilai yang dibebankan ke hampir sebuah komoditi hasil produksi di Malaysia.

Pajak ini diberlakukan sejak 1 April 2015 dengan besaran 6 persen.

Pemerintahan PM Najib Razak beralasan pajak ini diberlakukan untuk menghindari krisis finansial terkait anjloknya harga minyak dunia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved