Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hari Kemerdekaan

5 Orang Langsung Bebas, 606 Napi Lapas Bangkinang Terima Remisi Kemerdekaan

Lima orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangkinang dapat menghirup udara bebas setelah mendapat Remisi Umum.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Fernando Sihombing
Wabup Kampar Catur Sugeng Susanto menyerahkan surat keputusan remisi bebas kepada Narapidana Lapas Bangkinang, Jumat (17/8/2018) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Lima orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangkinang dapat menghirup udara bebas setelah mendapat Remisi Umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-73.

Seremoni penyerahan remisi ditaja di Lapas Bangkinang setelah Upacara Detik-detik Proklamasi, Jumat (17/8/2018).

Kepala Lapas Bangkinang, Herry Suhasmin menyebutkan, kelima narapidana yang bebas itu masing-masing 1, 2 dan 3 bulan.

Baca: Walikota Pekanbaru Pimpin Upacara HUT RI ke 73, Ini Pesannya pada Masyarakat Pekanbaru

Baca: VIDEO: Paskibraka Pelalawan Sukses Menaikan Bendera pada HUT RI ke 73

Terdiri dari napi kasus narkotika, perjudian, penganiayaan, penadahan dan perlindungan anak.

Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi umum kepada 606 warga binaan tahun ini. Termasuk 5 orang yang bebas. Sebanyak 601 orang menerima remisi umum.

Terbanyak, diberi remisi 3 bulan 193 orang. Kemudian, 2 bulan 165 orang, 1 bulan 147 orang, 4 bulan 70 orang, 5 bulan 22 orang dan 6 bulan 4 orang.

Pemberian remisi tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor PAS-426.PK.01.01.02 tertanggal 14 Agustus 2018.

Penyerahan remisi itu dihadiri Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, Kepala Kepolisian Resor Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira dan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwi Antoro.

Baca: 79 Napi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke 73

Catur didaulat membacakan sambutan Menkumham tentang pemberian remisi tersebut.

Penetapan narapidana penerima remisi diklaim telah melalui proses seleksi yang transparan.

Menurut Catur, Kemenkumham melakukan digitalisasi sistem dalam pemberian remisi. Ini memudahkan birokrasi agar tidak berbelit-berbelit.

"Prosedur berbelit-berbelit akan membuka peluang birokrasi yang transaksional," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved